
Belum habis tingkah pemilik Toyota Calya dengan nomor polisi B 2829 UIL yang kedapatan menguntit kendaraan di depannya agar tak bayar tarif di gerbang tol. Kini, mobil LCGC itu tenar lagi lantaran menjadi pelaku tabrak lari di jalan tol.
Lewat cuplikan video dashcam milik akun Instagram (@forfunchann) yang ditayangkan ulang oleh akun (@dashcam_owner_indonesia), insiden tersebut disebutkan terjadi di ruas jalan tol Jagorawi menuju arah Bogor pada KM13.
“Tabrak lari di tol Jagorawi! Kejadian tabrak lari, mohon bantu viralkan agar pelaku bertanggung jawab,” urai si pemilik akun seraya menerangkan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei kemarin, namun rekamannya baru disebarkan beberapa hari lalu.
Kronologinya, si pemilik mobil tengah melintasi ruas tol Jagorawi di lajur kanan. Pada posisi sedang menjaga jarak dengan kendaraan di depannya, tiba-tiba Toyota Calya berkelir putih langsung menyalip dari sisi kiri.
Masalahnya, mobil 7-seater tersebut terlihat sangat memaksa untuk masuk di antara dua kendaraan yang saling berdampingan di lajur paling kanan dan kiri. Bahkan, Calya tersebut akhirnya bersenggolan dengan Daihatsu Luxio berwarna hitam di sebelah kirinya.
Sontak gelagat mobil tersebut langsung tancap gas seolah hendak kabur, yang mana juga saat bersamaan si pemilik dashcam mencoba mengejarnya. Pengemudi Toyota Calya yang tak bertanggung jawab itu membawa kendaraannya secara ugal-ugalan.
Setelahnya, pemilik dashcam tidak melanjutkan pengejaran dan membiarkan mobil itu pergi. Kejadian berulang itu mengundang banyak reaksi warganet, ada yang bertanya kelanjutan kasus tersebut hingga menyebut perilaku serupa pelaku tidak hanya sekali terjadi.

Peristiwa sebelumnya juga telah mendapat perhatian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dikatakan akan menindak pengemudi Toyota Calya penerobos gerbang tol di kawasan Depok yang telah terjadi pada awal pekan lalu.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono di Jakarta, mengutip Antara.
Coba dirunutukan dari linimasa, kemungkinan peristiwa tabrak lari itu terjadi lebih dahulu dibanding dengan kejadian saat Toyota Calya yang sama kedapatan sengaja menerobos gerbang tol Cimanggis ruas Cinere-Jagowari (Cijago) pada pekan lalu.
Ancaman pidana dan sanksi berlapis untuk pelaku

Mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi tersebut dapat dikenakan sanksi berlapis melihat riwayat kasus yang pernah dilakukannya. Berikut pasal-pasalnya.
Mengemudi membahayakan pengguna jalan lain
Pasal 283
‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).’
Pasal 310
‘(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Pasal 311
‘(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Pelaku tabrak lari dan menyebabkan kerugian
Pasal 312
‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). ‘
Pajak kendaraan Toyota Calya B 2829 UIL berstatus mati

Lebih-lebih, bila diperiksa nomor registrasi kendaraan tersebut bahwa ditemukan status pajak mati dan pelat yang terblokir oleh kepolisian. Toyota Calya itu terdaftar di wilayah Jakarta Utara yang seharusnya membayar pajak tahunan pada 24 Februari 2024 lalu.
Sanksi yang bisa dikenakan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Terobos gerbang tol dengan maksud tidak membayar tarif

Kemudian aturan terkait perilaku sengaja menerobos palang gerbang tol tanpa membayar tarif sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, termasuk di dalamnya mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan tol.
Dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (jika ada unsur kesengajaan dan kerusakan) terdapat Pasal 368 KUHP – Pemerasan/Penipuan ringan. Jika tindakan manipulasi itu dilakukan dilakukan secara sengaja.
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang… supaya memberikan suatu barang… diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Adapun, sanksi yang bakal dijerat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat (2) meliputi pembayaran tarif 3 kali lipat, penagihan langsung oleh badan usaha jalan tol (BUJT), dan larangan melintasi tol untuk sementara.