
Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 12 kendaraan mewah milik terpidana kasus robot trading, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kendaraan itu mulai dari mobil sport Porsche 911 hingga Lamborghini Huracan.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (15/10).
Anang menjelaskan, lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman https://lelang.go.id. Lelang akan dibuka hingga Selasa (21/10) mendatang. Hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Dalam lelang tersebut, kendaraan paling mahal yang ditawarkan adalah Lamborghini Huracan dengan nomor polisi B 8888 YUU. Mobil itu dilelang mulai harga Rp 4,6 miliar.

Adapula mobil Porsche 911 Carrera 4S yang ditawarkan mulai harga Rp 1,6 miliar. Kemudian juga ada motor sport, seperti Ducati Superleggera V4 hingga Kawasaki ZX-10R.
Berikut daftar 12 kendaraan yang akan dilelang:
-
Porsche 911 Carrera 4S nopol B 38 MUH dengan harga awal Rp Rp 1.647.135.000;
-
Lamborghini Huracan nopol B 8888 YUU dengan harga awal Rp 4.686.582.000;
-
BMW Type 840i Coupe M Tech nopol B 1416 CAB dengan harga awal Rp 1.153.067.000;
-
Honda CRV nopol D 1264 UBI dengan harga awal Rp 255.089.000;
-
Honda CRV nopol D 1017 YCK dengan harga awal Rp 255.089.000;
-
Toyota Fortuner GR nopol D 1863 YCH dengan harga awal Rp 287.223.000;
-
KTM 500 EXC-F SIX DAYS tanpa nopol dengan harga awal Rp 98.136.000;
-
Ducati Superleggera V4 tanpa nopol dengan harga awal Rp 2.241.628.000;
-
BMW TYPE S1000RR M Package tanpa nopol dengan harga awal Rp 668.875.000;
-
Kawasaki Ninja H2 nopol B 3939 UIR dengan harga awal Rp 414.129.000;
-
Kawasaki Ninja ZX-10R TYPE ZXT02L nopol B 6457 JBW dengan harga awal Rp 343.582.000;
-
Kawasaki ZX25R nopol D 6983 ZDR dengan harga awal Rp 69.868.000.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Quotex sebagaimana UU ITE. Namun, dakwaan pencucian uangnya tidak terbukti. Hakim pun menyatakan aset dikembalikan ke Doni Salmanan.
Kini, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Hakim menilai pencucian uang terbukti. Namun, aset Doni Salmanan kini dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan kemudian mengajukan kasasi ke MA tetapi ditolak. Begitu juga peninjauan kembali.