BerandaDjuyamto Akui Terima Tawaran...

Djuyamto Akui Terima Tawaran Rp 20 M untuk Kabulkan Eksepsi Kasus Ekspor CPO

Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO, Djuyamto, mengaku sempat menerima tawaran uang sejumlah Rp 20 miliar. Uang itu ditawarkan jika eksepsi para terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dikabulkan.

Hal tersebut disampaikan Djuyamto saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus suap vonis lepas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Djuyamto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkap adanya tawaran uang Rp 20 miliar.

“Ini bagaimana ini bisa tiba-tiba ada keterangan saudara di BAP ini, ada uang penawaran Rp 20 miliar, keterangan siapa?” tanya jaksa.

Djuyamto menjelaskan, keterangan itu disampaikan pada penyidik saat kali pertama dia diperiksa.

Dalam keterangannya, Djuyamto bercerita, dalam penanganan perkara itu memang muncul banyak intervensi. Misalnya datang dari eks Ketua PN Jakpus, Rudi Suparmono, hingga eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Termasuk soal tawaran Rp 20 miliar tersebut.

“Itu pasca saya ditunjuk sebagai ketua majelis, perkara sudah masuk ke eksepsi dari penuntut umum. Jadi selain dari katakanlah upaya-upaya yang kemarin sudah kita dengar dari pihak Pak Wahyu, kemudian dari Pak Rudi, sebetulnya ada dari banyak pihak yang berupaya intervensi ke saya khusus untuk perkara eksepsi, untuk kabulkan eksepsi. Tapi saya… dan saya ingat termasuk ada yang menawarkan saya itu (uang Rp 20 miliar), tapi saya tidak mau,” jelas Djuyamto.

Jaksa lalu bertanya kepada Djuyamto bahwa tawaran uang tersebut datang dari Wahyu Gunawan. Djuyamto membantahnya, namun dia tak merinci lebih jauh sosok yang menawarkan uang tersebut.

“Tapi untuk kepentingan perkara migor juga?” tanya jaksa.

“Iya, eksepsi minta dikabulkan,” ucap Djuyamto.

Suap Vonis Lepas CPO

Dalam kasus itu, tiga orang hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa menerima suap secara bersama-sama dengan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam menjatuhkan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang diduga suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap senilai Rp 40 miliar itu kemudian dibagi-bagi oleh Arif, Wahyu, dan tiga orang hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Rinciannya, yakni Arif didakwa menerima bagian suap sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.

Untuk Arif, ia didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Marc Marquez Dipastikan Menepi 16 Pekan

Pembalap Ducati Lenovo Marc Marquez diperkirakan menepi hingga 16 pekan setelah...

Rachel/Febi Tersingkir di 32 Besar Denmark Terbuka

Rachel/Feby kalah 13-21 dan 17-21 di babak 32 besar Denmark Terbuka...

Enzo Maresca Diganjar Skorsing Satu Pertandingan dan Denda 8 Ribu Pound Sterling

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Enzo Maresca mengakui tuduhan pelanggaran disiplin saat...

Tersinggung Ditegur Injak Tanaman Cabai, Pria di Sidrap Tebas IRT Pakai Parang

Seorang ibu rumah tangga di Sidrap tewas dibunuh pria yang...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Marc Marquez Dipastikan Menepi 16 Pekan

Pembalap Ducati Lenovo Marc Marquez diperkirakan menepi hingga 16 pekan setelah menjalani operasi bahu kanan akibat kecelakaan dalam GP Indonesia.

Rachel/Febi Tersingkir di 32 Besar Denmark Terbuka

Rachel/Feby kalah 13-21 dan 17-21 di babak 32 besar Denmark Terbuka kontra ganda putri Malaysia Pearly Tan/Thinaah Muralitharan.

Enzo Maresca Diganjar Skorsing Satu Pertandingan dan Denda 8 Ribu Pound Sterling

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Enzo Maresca mengakui tuduhan pelanggaran disiplin saat Chelsea menang 2-1 atas Liverpool pada laga Liga Primer Inggris, akhir pekan lalu.

Tersinggung Ditegur Injak Tanaman Cabai, Pria di Sidrap Tebas IRT Pakai Parang

Seorang ibu rumah tangga di Sidrap tewas dibunuh pria yang tersinggung ditegur setelah menginjak tanaman cabai. Pelaku telah ditangkap polisi.

Hamas Sebut Sudah Serahkan Semua Jenazah Sandera Israel yang Tersisa

Kelompok milisi Hamas menyebut telah memulangkan semua jenazah sandera Israel yang bisa ditemukan. Mereka juga menyebut, akan mencari lagi jenazah-jenazah lain, tapi dengan peralatan khusus sesuai dengan perjanjian gencatan senjata. "Hamas telah memenuhi komitmennya untuk memulangkan semua sandera Israel yang masih hidup, demikian pula dengan jenazah-jenazah yang...

RI Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor dari China

Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan produk halal yang impor China. Langkah untuk menjamin kehalalan produk dari China itu diwujudkan melalui kolaborasi pengawasan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi...

2 Penjual Obat Keras di Tangerang Ditangkap Polisi, Punya Pelanggan Tetap

Polisi menangkap dua pria di Tangerang yang menjual obat keras tanpa izin secara COD. Parahnya, kedua pelaku ternyata mempunyai pelanggan tetap.

Pengakuan BGN soal Perhitungan Menu MBG Rp10 Ribu

Wakil Kepala BGN Nanik mengungkapkan instruksi Prabowo untuk program MBG selain berisi susu, juga ada dua jenis lauk demi gizi anak Indonesia.

Bank Sentral AS Kembali Beri Sinyal Penurunan Suku Bunga

Bank sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (Fed) kembali memberi sinyal akan adanya penurunan suku bunga acuan lagi. Sebelumnya Fed memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin ke kisaran 4 persen hingga 4,25 persen pada September lalu. Ketua Fed Jerome Powell dalam pidatonya pada gelaran konferensi National...

Komisi IV DPR Apresiasi Capaian Kebijakan Pangan Setahun Pemerintahan Prabowo

Pemerintah diharapkan akan terus melanjutkan kebijakan pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

IWG Bangun Kemitraan Lokal di Indonesia

Model kemitraan ini memungkinkan IWG memperluas jangkauan ke wilayah-wilayah yang sebelumnya belum tersentuh oleh operator ruang kerja internasional.

SKK Migas Angkat Peran Hulu Migas dalam Energi Nasional lewat Lomba Jurnalistik

Pengiriman karya jurnalistik SKK Migas-KKKS 2025 telah dibuka. Batas pengumpulan karya jurnalistik hingga 10 November 2025.