
Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Keempat tersangka itu berinisial SA, PA, DR, dan NU.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara di Polres Lombok Barat pada Rabu (15/10).
“Untuk gelar perkara telah selesai kita laksanakan, hasilnya telah ditetapkan empat tersangka baru,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, Rabu (15/10).
Polisi belum mengungkap identitas para tersangka. Begitu juga dengan peran mereka.
“Terkait motif dan informasi keempat tersangka detailnya, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Dengan penetapan empat orang ini, total tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco kini menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polres Lombok Barat, pada Jumat (19/9/2025) menetapkan istri almarhum, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco.
Pembunuhan Brigadir Esco

Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Jenazah pertama kali ditemukan oleh Amaq Siun, dalam kondisi sudah membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, kematian Esco diduga akibat gantung diri. Namun hasil autopsi mengungkap adanya tanda-tanda penganiayaan.
“Ada dugaan kekerasan di sana, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada dugaan itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat pada (29/8/2025) lalu.

Penyidik menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga mendalami keterlibatan tersangka lain.
Dalam kasus ini 55 saksi diperiksa untuk membuat terang perkara.