BerandaUsai Diperiksa 4 Jam,...

Usai Diperiksa 4 Jam, DJ Panda Ogah Bicara soal Pengancaman kepada Erika Carlina

Giovanni Saputra atau DJ Panda (baju putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Giovanni Saputra atau DJ Panda (baju putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Giovanni Saputra atau dikenal DJ Panda rampung dimintai keterangan oleh polisi terkait dugaan pengancaman yang dilakukan terhadap Erika Carlina.

DJ Panda keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 17.25 WIB. Dengan demikian, DJ Panda dimintai keterangan selama 4 jam.

Namun, tak banyak kata yang disampaikan DJ Panda. Dia menyerahkan semua pertanyaan terkait pemeriksaan kepada kuasa hukumnya. Dia langsung berjalan dan masuk ke dalam mobil jenis Toyota Alphard warna hitam yang sudah menantinya.

“Sama kuasa hukum saya saja, ya,” ujar dia.

Erika Carlina sambangi Polda Metro Jaya, berikan klarifikasi soal laporannya. Foto: Dok. Istimewa
Erika Carlina sambangi Polda Metro Jaya, berikan klarifikasi soal laporannya. Foto: Dok. Istimewa

Begitupula, kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, enggan berbicara banyak. Dia hanya mengatakan bahwa kliennya bakal mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita ikuti prosedur hukumnya saja, ya,” ucap dia sambil juga berjalan masuk ke mobil.

Giovanni Saputra atau DJ Panda (baju putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Giovanni Saputra atau DJ Panda (baju putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebelumnya, Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda pada 19 Juli lalu. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.

DJ Panda dilaporkan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Enzo Maresca Diganjar Skorsing Satu Pertandingan dan Denda 8 Ribu Pound Sterling

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Enzo Maresca mengakui tuduhan pelanggaran disiplin saat...

Hamas Sebut Sudah Serahkan Semua Jenazah Sandera Israel yang Tersisa

Kelompok milisi Hamas menyebut telah memulangkan semua jenazah sandera Israel yang...

RI Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor dari China

Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan produk halal yang impor China. Langkah untuk...

2 Penjual Obat Keras di Tangerang Ditangkap Polisi, Punya Pelanggan Tetap

Polisi menangkap dua pria di Tangerang yang menjual obat keras...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Enzo Maresca Diganjar Skorsing Satu Pertandingan dan Denda 8 Ribu Pound Sterling

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Enzo Maresca mengakui tuduhan pelanggaran disiplin saat Chelsea menang 2-1 atas Liverpool pada laga Liga Primer Inggris, akhir pekan lalu.

Hamas Sebut Sudah Serahkan Semua Jenazah Sandera Israel yang Tersisa

Kelompok milisi Hamas menyebut telah memulangkan semua jenazah sandera Israel yang bisa ditemukan. Mereka juga menyebut, akan mencari lagi jenazah-jenazah lain, tapi dengan peralatan khusus sesuai dengan perjanjian gencatan senjata. "Hamas telah memenuhi komitmennya untuk memulangkan semua sandera Israel yang masih hidup, demikian pula dengan jenazah-jenazah yang...

RI Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor dari China

Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan produk halal yang impor China. Langkah untuk menjamin kehalalan produk dari China itu diwujudkan melalui kolaborasi pengawasan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi...

2 Penjual Obat Keras di Tangerang Ditangkap Polisi, Punya Pelanggan Tetap

Polisi menangkap dua pria di Tangerang yang menjual obat keras tanpa izin secara COD. Parahnya, kedua pelaku ternyata mempunyai pelanggan tetap.

Pengakuan BGN soal Perhitungan Menu MBG Rp10 Ribu

Wakil Kepala BGN Nanik mengungkapkan instruksi Prabowo untuk program MBG selain berisi susu, juga ada dua jenis lauk demi gizi anak Indonesia.

Bank Sentral AS Kembali Beri Sinyal Penurunan Suku Bunga

Bank sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (Fed) kembali memberi sinyal akan adanya penurunan suku bunga acuan lagi. Sebelumnya Fed memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin ke kisaran 4 persen hingga 4,25 persen pada September lalu. Ketua Fed Jerome Powell dalam pidatonya pada gelaran konferensi National...

Komisi IV DPR Apresiasi Capaian Kebijakan Pangan Setahun Pemerintahan Prabowo

Pemerintah diharapkan akan terus melanjutkan kebijakan pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

IWG Bangun Kemitraan Lokal di Indonesia

Model kemitraan ini memungkinkan IWG memperluas jangkauan ke wilayah-wilayah yang sebelumnya belum tersentuh oleh operator ruang kerja internasional.

SKK Migas Angkat Peran Hulu Migas dalam Energi Nasional lewat Lomba Jurnalistik

Pengiriman karya jurnalistik SKK Migas-KKKS 2025 telah dibuka. Batas pengumpulan karya jurnalistik hingga 10 November 2025.

Warna-Warni Alam Jadi Tren Rambut 2025

Tren ini dianggap tak hanya soal estetika, tapi juga pesan inklusif, bahwa kecantikan ada di setiap generasi, dan warna rambut bisa jadi cerita pribadi masing-masing.

Maling Motor Kawakan Diringkus di Tangerang, Terungkap Berkat GPS Korban

Polisi menangkap dua pria di Tangerang karena mencuri motor. Ternyata, keduanya sudah beraksi 11 kali di Kota dan Kabupaten Tangerang.

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara Frans Seda NTT Ditutup

Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup sementara sejak Rabu (15/10) hingga Kamis (16/10). Kepala Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere, Partahian Panjaitan, menyebut bahwa penutupan tersebut akibat dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. "Hari ini sampai Kamis 16 September 2025 pukul 06.00 WITA, operasi penerbangan...