BerandaHakim Belum Siap, Sidang...

Hakim Belum Siap, Sidang Pembacaan Putusan Jonathan Frizzy Ditunda

Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus vape mengandung etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk. Sidang yang diadakan pada Rabu (15/10), seharusnya beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim.

Namun, lantaran hakim belum siap, agenda tersebut ditunda. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja.

“Karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan, tanggal 22 Oktober,” kata Ivan.

Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Ivan mengatakan bahwa Ijonk dihadirkan secara online dalam lanjutan persidangan tersebut. Ivan juga tak tahu pasti mengapa Ijonk tidak dihadirkan secara langsung.

“Alasan tidak dihadirkannya saya kurang tahu, ya, itu kewenangannya jaksa. Tapi tadi Ijonk dihadirkan secara online untuk penundaan ini,” tuturnya.

Menanggapi penundaan tersebut, pihak Ijonk mengaku santai. Ivan mengatakan bahwa kliennya sudah siap menghadapi sidang pembacaan vonis.

Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta agar Ijonk divonis 1 tahun penjara. Kendati demikian, Ijonk berharap agar bisa mendapat hukuman yang seringan-ringannya dalam perkara itu.

“Ya, kita serahkan ke Majelis Hakim yang mulia. Kita hanya berharap bahwa Ijonk karena peranannya di sini juga bukan sebagai peran utama, bisa diputus yang seringan-ringannya,” tukasnya.

Ijonk dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

JPU menuntut Ijonk berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan, Ijonk diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.

Ijonk lalu menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Pada Rabu pekan depan, Ijonk siap menyampaikan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

PKS Dukung Pembangunan Ulang Al Khoziny Pakai APBN

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mendukung penggunaan APBN untuk pembangunan ulang...

Prabowo Ibaratkan Korupsi Seperti Kanker Stadium 4: Bisa Hancurkan Bangsa

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Dia mengibaratkan korupsi...

Doa Masuk Kamar Mandi: Arab, Latin dan Arti

Tujuan doa ini adalah untuk memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan...

Prabowo Ungkap Penerima MBG Kini Capai 35,4 Juta: 7 Kali Populasi Singapura

Presiden Prabowo Subianto ada 11.900 SPPG atau dapur makan bergizi...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

PKS Dukung Pembangunan Ulang Al Khoziny Pakai APBN

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mendukung penggunaan APBN untuk pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny yang ambruk, menekankan pentingnya dukungan pemerintah.

Prabowo Ibaratkan Korupsi Seperti Kanker Stadium 4: Bisa Hancurkan Bangsa

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Dia mengibaratkan korupsi sebagai kanker stadium 4 yang berbahaya.

Doa Masuk Kamar Mandi: Arab, Latin dan Arti

Tujuan doa ini adalah untuk memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan makhluk halus yang biasa berada di tempat-tempat najis atau kotor.

Prabowo Ungkap Penerima MBG Kini Capai 35,4 Juta: 7 Kali Populasi Singapura

Presiden Prabowo Subianto ada 11.900 SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG). SPPG itu sudah mendistribusikan makanan untuk 35,4 juta penerima.

Prabowo Ungkap Penerima MBG Capai 35,4 Juta: 7 Kali Populasi Singapura

Presiden Prabowo Subianto ada 11.900 SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG). SPPG itu sudah mendistribusikan makanan untuk 35,4 juta penerima.

Kenali Penyebab Diabetes pada Remaja, ini Tandanya

Perubahan gaya hidup modern seperti pola makan tidak sehat, kurang gerak, dan tidur tidak teratur menjadi pemicu utama meningkatnya kasus diabetes pada usia muda.

Rumah Warga Sukoharjo Kebanjiran, Ternyata Ada Ular Sanca Ngumpet di Selokan

Ular sepanjang 3 meter dievakuasi dari selokan di daerah Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo. Keberadaan ular tersebut membuat pekarangan rumah warga kebanjiran.

Puluhan Pelajar SMPN 1 di Toba Sumut Diduga Keracunan MBG

Hingga Rabu malam, sebanyak 34 pelajar SMPN 1 Laguboti, Toba, Sumut telah dilarikan ke RS HKBP Balige dan RSUD Porsea menggunakan enam unit ambulans.

13 Dampak Sering Main HP sebelum Tidur

Istilah ini sering digunakan secara umum untuk menyebut aktivitas apa pun yang dilakukan lewat layar HP, baik untuk hiburan, pekerjaan, maupun kebiasaan sehari-hari.

Rachmat Gobel Kerja Sama dengan Hokota, Petani Gorontalo akan Dikirim ke Jepang

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Gorontalo, Rachmat Gobel, bertemu dengan Kazuo Kishida, Wali Kota Hokota, Ibaraki, Jepang. Mereka berdua sepakat bekerja sama di sektor pertanian. “Kami sepakat untuk menjalin kerja sama di bidang pertanian dan membangun sister city antara Hokota dan Gorontalo. Para petani muda Gorontalo juga akan...

Kebakaran Hebat Gudang Styrofoam di Tabanan Bali, Kerugian Capai Rp3 M

Gudang styrofoam milik PT. MSA di Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, mengalami kebakaran, pada Rabu (15/10) malam.

Bangunan Joglo di Kos Sleman Roboh Akibat Angin Kencang, 8 Orang Dilarikan ke RS

Hujan dan angin kencang menyebabkan sebuah joglo di sebuah kos di Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman roboh. 8 orang dilaporkan dilarikan ke rumah sakit akibat peristiwa ini. "Angin kencang dan hujan sebabkan joglo fasilitas kos roboh," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Bambang Kuntoro, Rabu (15/10). "8 orang...