BerandaKejagung: Perlu 60-100 Tahun...

Kejagung: Perlu 60-100 Tahun untuk Pulihkan Hutan Sipora Imbas Pembalakan Liar

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Praktik pembalakan liar kayu meranti terjadi di hutan yang terletak di Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pembalakan liar itu merusak seluas 730 hektare kawasan hutan.

Praktik ini dibongkar oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri Satgas Garuda, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BPKP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pembalakan liar tersebut telah merusak ekosistem flora dan fauna yang ada di sana.

“Ekosistem ini kan ada flora dan fauna yang rusak,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/10).

Hutan di Pulau Sipora memiliki luas total 31 ribu hektare. Di dalamnya, hidup berbagai hewan endemik, misalnya bokkoi (Macaca pagensis), joja (Presbytis potenziani), bilou (Hylobates klosii), dan simakobu (Nasalis concolor siberu). Adapula berbagai jenis flora yang tumbuh di sana.

Keanekaragaman hayati ini tercipta karena secara geologis Pulau Sipora telah terpisah dari daratan Sunda sejak zaman Pleistosen pertengahan atau sekitar 500 ribu hingga 1 juta tahun yang lalu.

Fenomena ini telah menciptakan proses evolusi bagi flora dan fauna yang hidup di sana.

Satgas PKH amankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejagung
Satgas PKH amankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejagung

Menurut Anang, aksi pembalakan liar yang terjadi di sana membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan. Bahkan, menurut penelitian, dibutuhkan waktu hingga 1 abad.

“Untuk membesarkan pohon meranti sebesar tersebut menurut bidang kehutanan butuh waktu 60 tahun ke atas bisa sampai 100 tahun. Dan perlu waktu lama dan biaya besar untuk memulihkan kehidupan flora dan fauna di hutan tersebut,” ucap Anang.

Dari segi materil, Anang menambahkan, pembalakan liar juga telah merugikan negara hingga miliaran Rupiah.

“Dari kegiatan illegal logging tersebut diperkirakan negara dirugikan Rp 239 miliar dengan rincian total kerusakan ekosistem yang cukup besar diperkirakan Rp 198 miliar dan Rp 41 miliar untuk nilai ekonomi kayu tersebut,” paparnya.

Dua Tersangka Dijerat

Satgas PKH amankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejagung
Satgas PKH amankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejagung

Dalam praktik pembalakan liar itu, sudah dua pihak yang dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah tersangka perorangan berinisial IM dan tersangka korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).

Praktik ini terungkap ketika Satgas PKH menemukan 4.610 meter kubik kayu bulat meranti ilegal. Kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora l dan kemudian diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Modusnya, para tersangka melakukan pemalsuan dokumen legalitas kayu. PT BRN mengantongi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas 140 hektare. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan barang yang sah dan berizin.

Padahal, kayu yang diperoleh berasal dari hutan kawasan yang tidak berizin. Diduga di luar dari 140 hektare itu.

Pembalakan liar itu mengakibatkan kerusakan hutan mencapai 730 hektare di Hutan Sipora, termasuk jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare.

Perkara ini kini ditangani bersama oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung. Tersangka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Indef Soroti Inflasi Stabil sebagai Modal Penting Pertumbuhan Ekonomi

Indef, menekankan bahwa aspek pengendalian harga atau inflasi adalah kunci vital...

25 Petani Inspiratif Raih Penghargaan Master Panen 2025

SEBANYAK 25 petani dari berbagai wilayah di Indonesia menerima penghargaan Master...

Calon Pengantin Wajib Tahu! Pemeriksaan Triple Eliminasi Harus Dilakukan sebelum Menikah

Cegah penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B sejak dini! Lakukan pemeriksaan...

50 Quote Bruce Lee Penuh Inspirasi untuk Hidup Lebih Bijak

Temukan 50 quote Bruce Lee penuh makna tentang kehidupan, motivasi, dan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Indef Soroti Inflasi Stabil sebagai Modal Penting Pertumbuhan Ekonomi

Indef, menekankan bahwa aspek pengendalian harga atau inflasi adalah kunci vital dalam menentukan arah perekonomian Indonesia ke depan. 

25 Petani Inspiratif Raih Penghargaan Master Panen 2025

SEBANYAK 25 petani dari berbagai wilayah di Indonesia menerima penghargaan Master Panen 2025. 

Calon Pengantin Wajib Tahu! Pemeriksaan Triple Eliminasi Harus Dilakukan sebelum Menikah

Cegah penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B sejak dini! Lakukan pemeriksaan kesehatan pranikah lengkap untuk calon pengantin sehat dan siap menikah.

50 Quote Bruce Lee Penuh Inspirasi untuk Hidup Lebih Bijak

Temukan 50 quote Bruce Lee penuh makna tentang kehidupan, motivasi, dan keberanian. Dapatkan inspirasi dari kata-kata bijak legenda ini!

Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Eyes Closed’, Kolaborasi Romantis Jisoo BlackPink & Zayn

Lagu Eyes Closed menandai kolaborasi perdana antara Jisoo (BlackPink) dan Zayn Malik, penyanyi asal Inggris yang dikenal sebagai mantan anggota One Direction

Jatim Unggul di Gulat, Jakarta Mendominasi Judo

Kontingen Jawa Barat keluar sebagai juara umum taekwondo dengan raihan total 14 medali.

Transparansi dan Akuntabilitas Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

PERUM Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan turut berpartisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.

Planet Y Muncul sebagai Kandidat Baru “Planet Sembilan” Lebih Kecil dari Bumi

Planet Y disebut sebagai kandidat baru Planet Sembilan, alternatif dari Planet X yang selama hampir satu dekade dicari para ilmuwan.

Terjerat Pinjol, Kepala Cabang Dealer di Jaksel Gelapkan 22 Motor

Seorang kepala cabang perusahaan dealer motor berinisial BAK (44) ditangkap polisi karena menggelapkan 22 unit sepeda motor atau dengan total nilai kerugian Rp 572,1 juta. Kasus itu terungkap dari hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan. "BAK dengan cara menguasai dan menggunakan uang pembayaran penjualan sejumlah 22 unit kendaraan...

Barantin Gelar Aksi Sosial di Sulut, Ada Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah

MANADO - Dalam rangka memperingati Hari Karantina ke-148, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) mengelar aksi sosial untuk mendekatkan dan mengenalkan instansi ke masyarakat. Pada aksi sosial ini, Karantina Sulut menggelar layanan pemeriksaan atau cek kesehatan gratis dan donor darah. Kepala...

Indonesia Dorong Transisi Energi Hijau Lewat Peluncuran Timah Rendah Karbon Envirotin

INDONESIA menegaskan komitmennya untuk berperan lebih besar dalam rantai pasok global energi bersih.

Agensi akan Tindak Tegas Sasaeng yang Langgar Privasi Lee Dong Wook

Pengalaman kurang menyenangkan kembali dialami selebriti Korea Selatan akibat ulah sasaeng. Kali ini, insiden tersebut menimpa pemain drama Bad and Crazy, Lee Dong Wook. Aktor kelahiran 1981 itu dikabarkan menjadi korban pelanggaran privasi yang dilakukan oleh sasaeng. Dalam pernyataan resminya, King Kong by Starship, agensi yang menaungi...