
Hi!Pontianak – Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Rabu, 15 Oktober 2025, terungkap upaya penyelundupan 730,4 kilogram kratom beserta sarana pengangkut yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Penindakan tersebut dilakukan pada 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi Babang dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat,” jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk menjalankan pengawasan secara optimal guna menegakkan aturan yang berlaku. Penindakan akan dilakukan secara profesional terhadap setiap pelanggaran, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif mulai dari aparat penegak hukum, kementerian ataupun lembaga, hingga elemen masyarakat atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin dalam mendukung terciptanya iklim industri yang legal dan sehat, demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.