
Bocah perempuan berusia 11 tahun tewas dibunuh lalu dicabuli remaja pria 16 tahun di sebuah rumah di kawasan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembunuhan dan pencabulan itu dipicu pelaku yang kesal pernah ditagih utang oleh ibunda korban.
“Untuk motif, pelaku pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/10).
Belum diketahui berapa nominal utang pelaku ke ibu korban.
Pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan alasan ingin membelikan pakaian. Saat bertemu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih hendak mengambil SIM. Di rumah itu lah, korban dibunuh lalu dicabuli.
“Modus pelaku mengimingi korban akan membelikan baju, untuk itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang dahulu,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP. Namun, mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” kata dia.