
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua pria, berinisial Y dan A, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban mereka adalah gadis Sukabumi berinisial RR yang kini disekap di China.
Kedua tersangka berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan, merekrut korban dengan iming-iming gaji Rp 15-30 juta per bulan.
Kedua tersangka tersebut telah ditangkap dan ditahan sejak 26 September 2025.
“Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (15/10).
RR kemudian diarahkan untuk membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah YF alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial TTC.
Dijanjikan Mahar Rp 40 Juta
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan RR dijanjikan mahar Rp 40 juta pada perkawinan kontrak tersebut. Namun, RR hanya menerima Rp 25 juta.
RR juga diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan sesuai perjanjian.
“Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Ade.
Kedua tersangka yang ditangkap diketahui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan dan pengiriman korban.
Ancaman Hukuman Pelaku
Pada proses penyidikan, polisi telah memeriksa 8 saksi termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, dan pihak Imigrasi Bogor.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain 1 paspor atas nama korban, 4 foto terlapor, 1 ponsel, dan 2 dompet kulit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 600 juta.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias AI, YD alias A, dan LKS alias KG,” kata Ade.
Kisah RR Disekap di China
Sebelumnya, gadis asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berinisial RR (23 tahun), disekap di Kota Xiamen, China, dan dipaksa menjadi objek seks setiap hari hingga ia ingin mengakhiri hidupnya
Awalnya, RR merupakan buruh pabrik sepatu di Sukabumi yang tinggal di kos. Ia pulang ke rumah sebulan sekali.
RR rupanya tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji Rp 15-30 juta per bulan, yang didapatkannya dari iklan Facebook.
RR pun ke Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, memenuhi undangan dari iklan tersebut tanpa menyadari itu adalah jebakan.
Di Cianjur itu, RR bertemu dengan pria berinisial JA dan Y. Ternyata, RR sedang dijual secara online ke warga China dengan harga Rp 200 juta.
RR masih bisa berkomunikasi dengan orang rumah. Pada akhir Agustus 2025, barulah RR mengabari bahwa sebenarnya ia disekap di China.