
Hi!Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022”, yang diselenggarakan secara daring oleh Kanwil Kemenkum Maluku, Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, dan diikuti para pengampu Bidang Strategi Kebijakan (BSK) dari seluruh kantor wilayah, termasuk Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Dalam laporannya, Ketua Tim DSK Kanwil Kemenkum Maluku, Thortjie Maria Mataheru, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyampaikan hasil analisis kebijakan kepada para pemangku kepentingan, meningkatkan partisipasi publik terhadap kebijakan hukum di wilayah, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, yang memaparkan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 di wilayah Maluku. Ia menyoroti sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, jaringan internet, serta rendahnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait pentingnya perlindungan IG.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana, yang menegaskan perlunya pembentukan tim akselerasi, penguatan kolaborasi lintas sektor, dan penyusunan regulasi daerah guna mendukung perlindungan serta pemanfaatan Indikasi Geografis secara berkelanjutan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Teng Berlianty, dalam paparannya menekankan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar instrumen hukum, melainkan juga aset ekonomi daerah yang mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal serta memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional. Ia menilai, kolaborasi multipihak menjadi kunci dalam penguatan sistem perlindungan IG di Indonesia.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas, kualitas, dan reputasi produk lokal Kalimantan Barat.
“Kalimantan Barat memiliki banyak potensi produk unggulan seperti lada putih Muntok, madu hutan, dan kopi robusta dari pegunungan yang layak mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus berperan aktif dalam pendampingan dan edukasi bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar mereka memahami nilai ekonomi dan hukum dari IG ini,” ujar Jonny.
Jonny juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan Indikasi Geografis perlu ditopang oleh sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, agar potensi lokal dapat dikelola dengan berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam melindungi dan mempromosikan produk khas daerah. Indikasi Geografis bukan hanya simbol pengakuan, tetapi juga jalan menuju kesejahteraan masyarakat berbasis kearifan lokal,” tambahnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti peserta dari berbagai wilayah, baik secara daring maupun luring, yang mencerminkan antusiasme dan komitmen seluruh jajaran dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis.