
Hi!Pontianak – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau melaksanakan agenda penting berupa pengambilan sumpah pengganti sertifikat karena hilang, baru-baru ini. Kegiatan ini dilaksanakan secara khusus di kediaman pemohon, mengingat salah satu ahli waris yang akan diambil sumpah merupakan lansia.
Pengambilan sumpah ini dipimpin oleh pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Vitri Destriana. Turut hadir pula Koordinator Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT, Siti Maryam, serta Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Muhammad Syafii.
Pelaksanaan pengambilan sumpah di rumah pemohon ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, khususnya untuk memudahkan proses administrasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas, seperti lansia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan, serta memastikan keabsahan sertifikat pengganti yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan cara ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis dan responsif, khususnya bagi warga yang membutuhkan perhatian khusus, serta mempercepat proses penyelesaian administrasi pertanahan di wilayahnya.