
Hi!Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Seminar Nasional bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini berlangsung di Graha Pengayoman Jakarta dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Dari Kanwil Kalbar, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, para JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, CASN Analis KI, serta Helpdesk Bidang Pelayanan KI.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk dukungan nyata DJKI terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis produksi dalam negeri. Hingga saat ini, tercatat 504 permohonan merek kolektif dengan 319 merek resmi terdaftar mewakili delapan koperasi di Indonesia. Produk yang banyak diajukan mencakup kain batik, tenun, sasirangan, gula aren, kopi, serta hasil olahan ikan dan minyak nabati lokal.
Razilu juga menegaskan bahwa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai penyalur kebutuhan pokok, pembeli hasil produksi masyarakat (off-taker), dan penggerak pengembangan produk lokal melalui pendaftaran merek kolektif. “Ketiga fungsi ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, serta memberikan nilai tambah bagi produk masyarakat melalui pelindungan hukum kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset ekonomi strategis yang perlu dikelola dengan baik. “Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi dan pelaku usaha tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk memanfaatkan sertifikat merek sebagai jaminan pembiayaan usaha. Transformasi digital juga penting untuk memastikan layanan KI menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyoroti pentingnya merek kolektif sebagai strategi memperkuat identitas produk koperasi dan UMKM. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HM-10.2142 Tahun 2025 tentang percepatan pendaftaran merek kolektif. “Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi model ekosistem ekonomi terpadu yang menghubungkan produksi, pengolahan, hingga pemasaran produk unggulan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antar lembaga. Kerja sama ini meliputi integrasi data, peningkatan kapasitas, publikasi, serta pemantauan pelindungan KI bagi produk koperasi, guna mendorong koperasi dan UMKM naik kelas serta memperoleh akses pembiayaan.
Beragam materi disampaikan oleh narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kemenko Pangan, Kementerian Desa dan PDTT, Kemenparekraf/Bekraf, Kementerian UMKM, OJK, serta Himbara. Seluruh narasumber menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif berperan penting dalam memperkuat daya saing produk lokal, memperluas akses pasar, dan membuka peluang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Dalam sesi tanya jawab, Mellida Hartati S dari Dinas Koperasi Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan masukan terkait efektivitas penempatan Business Assistant (BA) di wilayah Kalimantan Barat. Ia mengusulkan agar penempatan BA disesuaikan dengan domisili petugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi setempat agar pendampingan koperasi dapat berjalan lebih efisien.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Kanwil siap mendukung pelaksanaan tindak lanjut kegiatan melalui sinergi lintas instansi.
“Pendaftaran merek kolektif bukan hanya tentang pelindungan hukum, tetapi juga penguatan ekonomi daerah. Kami akan terus bersinergi dengan DJKI, Dinas Koperasi, dan pemerintah daerah untuk mendorong koperasi dan UMKM di Kalimantan Barat agar mendaftarkan merek kolektif produk unggulannya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat naik kelas, lebih berdaya saing, dan memiliki akses pembiayaan yang lebih luas,” ujar Kakanwil.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan melaksanakan beberapa langkah konkret, diantaranya melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi dan masyarakat desa agar produk mereka memperoleh pelindungan hukum dan nilai tambah ekonomi, menyelenggarakan sosialisasi serta klinik konsultasi merek kolektif di kabupaten/kota potensial seperti Kapuas Hulu, Singkawang, dan Sambas, serta berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk optimalisasi penempatan Business Assistant agar lebih efektif dan sesuai domisili kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual dapat terus berlanjut, guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Kalimantan Barat.