
Hi!Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memberikan pelayanan publik dengan melaksanakan kegiatan layanan konsultasi, Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai upaya memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait berbagai jenis pelindungan KI, baik hak cipta, merek, paten, maupun desain industri. Layanan konsultasi tidak hanya dilakukan secara tatap muka langsung di kantor, tetapi juga dapat diakses secara daring (online), sebagai bentuk komitmen Kanwil dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan kali ini, layanan konsultasi diberikan kepada Liberto Aria Sutha Sena, yang berkonsultasi mengenai proses pencatatan Hak Cipta atas karya yang dimilikinya. Petugas layanan memberikan penjelasan secara rinci mengenai tahapan pendaftaran, dokumen yang diperlukan, hingga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan.
Sebagai tindak lanjut, petugas menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta dilakukan secara online melalui laman e-hakcipta.dgip.go.id, dengan melampirkan dokumen identitas, contoh karya, serta bukti kepemilikan karya. Melalui sistem daring ini, proses pendaftaran menjadi lebih transparan dan efisien, sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme masyarakat yang semakin tinggi dalam memahami pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi.
“Kami terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kekayaan intelektual adalah aset bernilai ekonomi tinggi yang harus dilindungi agar memberikan manfaat bagi pencipta maupun pelaku usaha. Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin memastikan masyarakat Kalbar memahami cara mendaftarkan dan melindungi karya mereka secara benar,” ujar Kakanwil.
Melalui kegiatan layanan rutin ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk mendaftarkan karya dan inovasinya, sehingga pelindungan kekayaan intelektual dapat menjadi fondasi penguatan ekonomi kreatif di daerah.