
BITUNG – Beberapa pekan terakhir, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak bersama seluruh jajarannya untuk mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah hukum mereka.
Polres Bitung yang juga ikut terlibat dalam operasi ini, berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga menjadi alat untuk melakukan penimbunan BBM Subsidi terutama jenis Solar.
Empat unit kendaraan yang diamankan yaitu satu mobil tangki yang berisi 8.000 liter BBM Subsidi, satu unit truk tronton berwarna kuning merk Mitsubishi, satu unit dump truck warna merah dan satu unit kendaraan Isuzu Panther.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil monitoring personel operasi yang melakukan patroli wilayah serta pengawasan di SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Bitung,” ujar Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari.
Tim menemukan indikasi kegiatan telah berulang kali dilakukan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar untuk dijual kembali.
Adapun modus yang dilakukan para sopir kendaraan ini adalah dengan membeli berulang-ulang solar di SPBU, dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda. Bukti barcode berbeda-beda ditemukan pada handphone para pelaku yang diamankan.
“Keempat kendaraan tersebut telah diamankan dan terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ahmad.
Adapun pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengoptimalkan penggunaan BBM sesuai dengan peruntukannya.