
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan atau penjualan dan pengalihan Aset PTPN I Regional I, oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 Hektare.
Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi menyebut kedua tersangka itu yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Deli Serdang Tahun 2023-2025. Keduanya langsung ditahan.
“Terdapat perintah penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Husairi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (15/10).

Husairi mengatakan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka dengan kewenangan dan jabatannya pada 2022-2024, diduga telah memberikan persetujuan penertiban kewajiban oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam kegiatan tersebut, Husairi menyebutkan, bahwa PT. NDP menyerahkan paling sedikit 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) karena revisi tata ruang kepada negara.
Lalu lahan tersebut dikembangkan dan dijual oleh PT. Deli Megapolitan Kawasan Reisdensial (DMKR). Hal itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB.
“Karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya,” ucapnya.
Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Husairi.
Husairi menyebutkan terkait keterlibatan tersangka lain, masih menunggu hasil dari pengembangan penyidikan.
“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Nanti akan kita sampaikan informasinya,” tutup Husairi.
Belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Belum ada juga keterangan yang disampaikan dari para pihak tersangka.