
Psikolog Lita Gading menjalani pemeriksaan terkait laporan Ahmad Dhani. Dalam pemeriksaan yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10), Lita dicecar 16 pertanyaan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin. Syamsul mengatakan bahwa kliennya diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE dalam video berjudul Ayam Sayur yang diunggah Lita.
“Ini yang dilaporkan video ini. Jadi tadi ada 16 pertanyaan yang pertanyaannya hanya seputar video ini saja,” kata Syamsul.

Syamsul mengaku heran dengan laporan tersebut. Ia menilai, video yang dibuat Lita tidak bermaksud menyindir siapa pun.
“Nah, terkait dengan unsur yang dilaporkan adalah pasal 45 ayat 4, 27a Undang-Undang ITE, juncto di pasal 310, pasal juncto pasal 311. Jadi, pencemaran nama baik,” kata Syamsul.
“Saya enggak tahu nama baik siapa yang dicemarkan oleh klien saya ini. Jadi ada dua video ya, teman-teman,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Lita menjelaskan isi video tersebut. Video itu dibuat setelah dirinya disebut tak berani menghadiri pemeriksaan sebelumnya.
“Nanti bisa ditonton aja Ayam Sayur itu videonya apa. Pasti kalian ketawa aja gitu, loh,” ungkap Lita.
Lita mengaku kesal lantaran kasus tersebut banyak menyita waktunya dan mengganggu pekerjaan.
“Biasanya saya, waduh, saya harusnya ke luar negeri. Karena ini saya tunda. Gila, loh. Jadi, buat apa, gitu? Nanti dibilangnya saya mangkir lagi,” tukasnya.