
KPK mengaku tengah mengusut temuan fraud dalam proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM).
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa eks Dirut Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa (7/10) lalu.
“Terkait temuan awal adanya fraud dalam kerjasama Antam dengan PT Loco, termasuk audit internal yang kemudian dilakukan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/10).
Namun, Budi belum mengungkap lebih jauh soal temuan fraud yang dimaksud.
Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. PT Loco Montrado juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Siman Bahar menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Siman tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pada 6 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidikannya masih terus berjalan.
KPK belum menerangkan soal perkara ini lebih jauh.
Dalam perkara ini, perbuatan pihak yang dijerat tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.