BerandaKejagung Jerat 2 Tersangka...

Kejagung Jerat 2 Tersangka Pembalakan Liar Kayu Meranti: Perorangan & Korporasi

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua orang tersangka pembalakan liar kayu meranti yang ditebang dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa dua orang tersangka itu yakni tersangka perorangan berinisial IM dan tersangka korporasi berinisial PT BRN.

“Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi,” ujar Anang kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10).

Adapun Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari Satgas Garuda, Kementerian Kehutanan, Kejagung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat meranti ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.

Kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tagboat Jenebora l dan kemudian diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

“Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kayu meranti kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” kata Anang.

“Dan dari hasil pengembangan ternyata barang ini berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai,” jelas dia.

Ia menerangkan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi kawasan Hutan Sipora seluas 31 ribu hektare, yang mengungkap praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM.

“Perusahaan di sini, kayunya ini berasal dari hutan kawasan. Jadi dia PT BRN, dan dengan salah seorang inisial IM,” ungkapnya.

Dalam melakukan pembalakan liar itu, kata Anang, modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen legalitas kayu. Sebenarnya, PT BRN hanya mengantongi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas 140 hektare.

Ia menyebut, dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan barang yang sah dan berizin. Padahal, kayu yang diperoleh berasal dari hutan kawasan yang tidak berizin.

“Modus yang digunakan seolah-olah menggunakan dokumen asli, yang legalitas dari pemilik hak atas tanah yang kurang lebih 100, atau PHAT yang kurang lebih 140 hektare,” ucap dia.

“Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah Hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah, ini diduga berasal dari kawasan itu,” imbuhnya.

Ia menerangkan, hasil pembalakan liar itu telah dijual ke daerah Gresik, Jawa Timur, dan ke salah satu pengusaha di daerah Jepara, Jawa Tengah, sejak Juli hingga Oktober 2025.

Akibat pembalakan liar itu, negara pun mengalami kerugian mencapai Rp 239 miliar, yang terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar.

“Dari hasil penghitungan, kerugian kurang lebih hampir Rp 240 miliar. Itu dihitung bahwa itu kerugian ekosistemnya juga, juga dari nilai ekonomi kayunya tersendiri,” tutur dia.

Perkara ini kini ditangani bersama oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung. Adapun pelaku dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Sanksinya pidana, [dijerat dengan] Undang-Undang Kehutanan. Nanti yang nanganin, karena ini kesalahan, Kejaksaan Agung di bidang Pidum, [menggunakan] UU Kehutanan,” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Timnas Swedia Pecat Jon Dahl Tomasson Usai Rangkaian Hasil Buruk 

Timnas Swedia, saat ini, terpuruk di dasar klasemen Grup B kualifikasi...

Kelakuan Guru SMP Cabul, Siswa di Serang Jadi Korban saat Ekskul

Perbuatan bejat dilakukan seorang guru pria di salah satu SMP...

Syarat dan Proses Resmi Penerbitan BPKB yang Hilang atau Rusak

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu bukti sah kepemilikan...

Belajar Bukan Sekadar Nilai: Biar Tidak Hanya Kejar IPK

Bagi banyak mahasiswa, IPK masih dianggap sebagai “tiket emas” menuju kesuksesan....

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Timnas Swedia Pecat Jon Dahl Tomasson Usai Rangkaian Hasil Buruk 

Timnas Swedia, saat ini, terpuruk di dasar klasemen Grup B kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan hanya meraih satu poin dari empat pertandingan.

Kelakuan Guru SMP Cabul, Siswa di Serang Jadi Korban saat Ekskul

Perbuatan bejat dilakukan seorang guru pria di salah satu SMP di Serang, Banten. Bukannya menjadi teladan, guru tersebut justru mencabuli salah satu siswanya.

Syarat dan Proses Resmi Penerbitan BPKB yang Hilang atau Rusak

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan. Namun ppabila rusak atau hilang, pemilik bisa melakukan penerbitan kembali dengan proses selama tujuh hari. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) BPKB Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan, proses penerbitan kembali diawali dengan syarat administrasi dulu yakni surat laporan...

Belajar Bukan Sekadar Nilai: Biar Tidak Hanya Kejar IPK

Bagi banyak mahasiswa, IPK masih dianggap sebagai “tiket emas” menuju kesuksesan. Rasanya kalau angka di transkrip tinggi, hidup otomatis berjalan lancar. Padahal, realitanya tidak sesederhana itu. Kuliah seharusnya bukan hanya soal nilai, melainkan juga perjalanan untuk mengenal diri, mengembangkan karakter, sampai siap menghadapi dunia nyata setelah lulus...

CAS Tolak Permintaan Federasi Senam Israel untuk Kejuaraan Dunia 2025

IGF meminta CAS memerintahkan FIG untuk mengambil langkah yang menjamin partisipasi atlet Israel dalam kejuaraan, atau sebagai alternatif, memindahkan atau membatalkan kejuaraan tersebut.

Pernyataan Keluarga D’Angelo Usai Sang Pioner Neo-Soul Meninggal Dunia

Penyanyi legendaris D’Angelo, pelopor musik neo-soul dan pemenang Grammy, meninggal dunia di usia 51 tahun setelah berjuang melawan kanker.

Prabowo Usai Hadiri KTT Gaza: Tekad Bela Palestina-Siap Kirim Pasukan Perdamaian

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah menghadiri KTT Perdamaian Gaza di Sharm el-Sheikh, Mesir. Begitu tiba di tanah air, Prabowo menyampaikan sejumlah pesan dan langkah pemerintah, yang menegaskan posisi aktif Indonesia dalam upaya diplomasi untuk Palestina. Dalam beberapa pernyataannya, Prabowo menegaskan komitmen pribadi dan negara, termasuk kesiapan...

Seskab Teddy Soal Prabowo Hadir di KTT Gaza: Indonesia Bukan Penonton

Seskab Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah aktif mendukung perjuangan rakyat Palestina sedari menjabat menhan.

Korea Selatan vs Paraguay, Taegeuk Warriors Menang 2-0

Timnas Korea Selatan mencetak satu gol di masing-masing babak untuk mengalahkan timnas Paraguay 2-0 dalam laga persahabatan di Seoul, Selasa (14/10).

Sekjen Golkar: Bahlil Sering Di-framming Jahat di Ruang Publik

Menurut Golkar berdasarkan hasil survei IndexPolitica, Bahlil Lahadalia, sang ketum dan menteri ESDM, mendapat tingkat kepuasan tinggi.

Gempa M 4,3 Terjadi di Belu NTT

Gempa bumi dengan magnitudo (M) 4,3 terjadi di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gempa ada pada kedalaman 5 kilometer.

Latvia vs Inggris, Menang Telak, The Three Lions Lolos ke Piala Dunia 2026

Harry Kane mencetak dua gol dalam empat menit di akhir babak pertama, menambah koleksi gol internasionalnya menjadi 76 dalam 110 pertandingan.