
KPK merespons keinginan eks pegawainya yang ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah. Sejumlah pegawai yang meminta kembali itu adalah mereka yang tersingkir akibat tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses transisi pegawai menjadi ASN.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses penyelesaian sengketa informasi yang diajukan mereka terkait data hasil TWK ke Komisi Informasi Publik (KIP).
“Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10).
Sengketa informasi soal hasil TWK itu dilakukan para eks pegawai KPK sebagai salah satu upaya agar mereka bisa kembali bertugas di KPK. Hasil TWK yang dibuka, diharapkan oleh eks pegawai, akan menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan mereka.
“Sehingga kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak,” jelas Budi.

Sebelumnya, eks pegawai KPK yang tersingkir akibat TWK mengaku menginginkan untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah. Salah satu upaya dilakukan dengan meminta agar data hasil TWK itu dibuka untuk publik.
Mantan pegawai KPK diwakili Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar data hasil TWK bisa dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kuasa pemohon, Lakso Anindito, mengatakan dengan dibukanya hasil tes tersebut bisa menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan 57 pegawai korban TWK kembali bertugas di KPK.
“Laporan itu akan digunakan untuk dapat membuka kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali untuk pengembalian hak dari teman-teman yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” kata Lakso dalam sidang sengketa di KIP, Jakarta, Senin (13/10).