
KPK tengah menyiapkan kontra memori untuk menghadapi upaya banding yang dilakukan ANS Kosasih. Eks Dirut Taspen itu mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya dalam kasus dugaan investasi fiktif.
“Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/10).
Budi menyatakan, pihaknya juga menghormati upaya hukum yang dilakukan Kosasih terkait vonis tersebut.
Dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kosasih mengajukan banding pada 10 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni investasi fiktif secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10).
Selain pidana badan, Kosasih juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Kosasih juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Hakim Purwanto.
Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam kasusnya, Antonius NS Kosasih terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Kosasih melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada saat dakwaan, jaksa menuturkan Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2. Hal tersebut membuat negara rugi.