BerandaEks Dirut Taspen ANS...

Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Banding Vonis 10 Tahun Bui, KPK Hadapi

Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

KPK tengah menyiapkan kontra memori untuk menghadapi upaya banding yang dilakukan ANS Kosasih. Eks Dirut Taspen itu mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya dalam kasus dugaan investasi fiktif.

“Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/10).

Budi menyatakan, pihaknya juga menghormati upaya hukum yang dilakukan Kosasih terkait vonis tersebut.

Dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kosasih mengajukan banding pada 10 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebelumnya, Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni investasi fiktif secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10).

Selain pidana badan, Kosasih juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Kosasih juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Hakim Purwanto.

Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam kasusnya, Antonius NS Kosasih terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Kosasih melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada saat dakwaan, jaksa menuturkan Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2. Hal tersebut membuat negara rugi.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

KPK Kaji Pelaksanaan MBG, Dukung Perbaikan Tata Kelola

KPK mengaku tengah membuat kajian terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis...

Kejagung soal Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar: Sudah Sangat Berat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai...

Perwira Polda Sultra Diduga Rampas-Perkosa di Kendari Diperiksa Propam

Penyidik Polda Sultra memeriksa Kompol HS terkait dugaan perampasan dan kekerasan...

Bus Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono

Sebuah bus terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, tepatnya berada di sekitar...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

KPK Kaji Pelaksanaan MBG, Dukung Perbaikan Tata Kelola

KPK mengaku tengah membuat kajian terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Kajian ini dibuat dalam rangka mendukung perbaikan tata kelola program tersebut. "Ya terkait dengan program MBG, salah satu bentuk dukungan KPK terhadap program pemerintah tersebut, saat ini KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring Pencegahan KPK,"...

Kejagung soal Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar: Sudah Sangat Berat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat merupakan hukuman yang sangat berat. "Yang bersangkutan sudah kena kode etik. Sudah dicopot dari jabatan. Sudah sangat berat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10). "...

Perwira Polda Sultra Diduga Rampas-Perkosa di Kendari Diperiksa Propam

Penyidik Polda Sultra memeriksa Kompol HS terkait dugaan perampasan dan kekerasan seksual. Kasus ini viral di media sosial dan ditangani secara profesional.

Bus Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono

Sebuah bus terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, tepatnya berada di sekitar depan Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/10) malam. Dari sejumlah foto yang didapatkan, nampak api berkobar dan melahap habis badan bus itu. Kejadian itu dilaporkan oleh seorang warga sekitar pukul 23.24 WIB....

Diduga Selundupkan Pasir Timah, 4 Warga Kepri Dibekuk Aparat Malaysia

Empat warga Tanjungpinang ditangkap APPM Malaysia karena menyeludup pasir timah. Pemprov Kepri berkoordinasi untuk bantuan hukum dan penelusuran lebih lanjut.

Bus Terbakar di Tol Jakut, Api Berkobar

Sebuah bus mengalami kebakaran di Tol Wiyoto Wiyono, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 3 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

Dapur SPPG Polda Bali Setop Sementara karena Belum Ada Anggaran

Kepala SPPG Polda Bali menjelaskan alasan pihaknya menghentikan sementara layanan dapur untuk menyuplai menu program MBG.

15 Tips Mengatasi Kulit Kering

Kulit kering adalah tanda bahwa kulit kekurangan kelembapan dan minyak alami. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan rasa tidak nyaman, gatal, dan infeksi ringan.

Kereta Api Jadi Moda Strategis dalam Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang

Moda transportasi kereta api (KA) dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sebuah kawasan industri seperti Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Selasa Malam, Status Naik Level IV

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki terjadi pada Selasa malam pukul 23.37 WITA.

Alumni Lirboyo Melawan Narasi Sumbang tentang Dunia Pesantren

Selama 9 tahun saya menyantren di Lirboyo, saya menyaksikan Romo KH. Anwar Mansur adalah kiyai yang tiada hari tanpa mengaji kitab. Hampir seluruh waktunya untuk mengaji kitab.

Purbaya ‘Disentil’ Lagi oleh Ketua Komisi XI Misbakhun soal Gaya Komunikasi

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kembali menyentil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait gaya komunikasi.