
Lampung Geh, Pesawaran – Seorang anak kandung nekat mencuri perhiasan dan uang tunai milik orang tuanya. Peristiwa itu terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Pelaku bernama Marsih (33) warga Desa Gerning, Tegineneng, Pesawaran. Ia ditangkap karena melakukan pencurian bersama suaminya Siregar (33).
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (9/10). Saat itu anak korban inisial T hendak meminjam uang orang tuanya untuk membeli pupuk.
“Saat korban akan mengambil uang di lemari pakaian, korban menyadari uang dan emas yang di dalam toples sudah tidak ada lagi,” katanya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 15 juta, perhiasan emas berupa cincin, kalung dan liontin dengan total kerugian Rp 43.650.000.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Tegineneng. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Kami berhasil menangkap pelaku yang merupakan pasangan suami istri pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Pande menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian, dimana pelaku Marsih diketahui merupakan anak kandung korban.
“Jadi kedua pelaku berboncengan menuju rumah korban, tapi Siregar tidak ikut dia menunggu di pasar, lalu Marsih masuk melalui pintu belakang menggunakan anak kunci duplikat,” ungkapnya.
“Kondisi rumah dalam keadaan kosong, lalu pelaku mengambil barang milik korban dari tempat penyimpanan di dalam lemari menggunakan anak kunci yang pelaku memang tahu tempat disembunyikan,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polisi. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Yul/Lua)