
Buruh di Yogyakarta menggelar aksi di Tugu Yogya menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 50 persen dari Rp 2.264.080,95 ke angka Rp 3,7 juta, Selasa (14/10).
Setelah dari Tugu Yogya, mereka orasi di Kepatihan Pemda DIY. Beberapa perwakilan buruh kemudian diterima oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, dan jajaran.
Lalu apa tanggapan Pemda DIY soal tuntutan buruh ini?
“Ketika KHL (kebutuhan hidup layak) yang dihitung teman-teman buruh ada angkanya tertentu katakanlah lebih dari 50 persen (kenaikan) yang dituntut. Ini yang menghitung KHL teman-teman buruh. Kami nanti dengan BPS dan sebagainya juga akan menghitung kebutuhan hidup layaknya,” kata Tri Saktiyana ditemui usai pertemuan.
Soal ketentuan UMP, Tri Saktiyana mengatakan pemerintah pusat dari tahun ke tahun memberikan panduan baru. Saat ini Pemda DIY masih menunggu panduan dari pemerintah pusat itu.
Diakuinya UMP DIY yang rendah membuatnya sulit mengimbangi UMP daerah lain yang UMP-nya sudah tinggi.
“Misalnya Karawang Rp 4,5 juta. Kita naik 25 persen pun tidak sampai (seperti Karawang). Ini yang perlu dipahami bareng-bareng,” bebernya.
Di sisi lain, Pemda DIY juga harus menyeimbangkan kepentingan pengusaha dengan buruh.
“Disambungkan jangan sampai nanti iklim perusahaannya juga turun. Ini harus diselaraskan,” katanya.
Pendapatan di Luar Upah
Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan setiap tahun UMP pasti naik. Hanya saja besarannya berapa masih belum diketahui.
“Pasti naik presentasenya nanti dari pusat. Belum diketahui (naiknya berapa),” kata Bowo.
Upaya lain untuk meningkatkan pendapatan buruh adalah dengan melalui penghasilan di luar upah yang tidak berkait dengan pekerjaan utama. Misal berjualan online dan lain sebagainya
“Yang bersangkutan sebagai wirausaha. Bukan skill tambahan dalam artian disesuaikan yang sudah dilakukan tetapi berganti keterampilannya,” katanya.
Tuntutan Buruh
Sebelumnya, elemen buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai menuntut kenaikan upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 di Tugu Yogyakarta, Selasa (14/10).
Buruh menuntut minimal upah naik jadi Rp 3,7 juta.
“Berkaitan dengan kenaikan upah minimum, jadi menurut kami, bahwa upah minimum di Yogyakarta ini kan, dari tahun ke tahun, kan selalu di bawah KHL (kebutuhan hidup layak),” kata Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan di lokasi.

Buruh mendesak tahun 2026, Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas KHL. Upah di atas KHL menurut Irsad adalah hak buruh sebagai manusia dan warga negara.
Sejak awal Oktober, MPBI DIY telah menggelar survei. Berdasarkan KHL upah yang layak untuk buruh di DIY di angka Rp 3,6 juta sampai Rp 4,5 juta.
“Rp 3,6 juta sampai 4 jutaan. Jadi, kira-kira ya pukul saja itu di angka sekitar Rp 3,7 juta (upah minimum 2026),” katanya.