
Jaksa Agung ST Burhanuddin mewanti-wanti Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menyelenggarakan ibadah haji yang bersih dan transparan. Tahun 2026 menjadi tahun perdana Kemenhaj berperan sebagai pelaksana haji.
Pengelolaan haji sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Agama di bawah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Sebelum perpindahan itu, pelaksanaan ibadah haji justru diduga terjadi korupsi. Tepatnya, untuk penyelenggaraan haji 2024 yang kini tengah diusut oleh KPK. Hal itu berkaitan dengan korupsi kuota haji tambahan yang diduga dibagi tak sesuai aturan.
Burhanuddin pun mengingatkan agar rasuah tidak terjadi lagi saat perpindahan pengelola dan pelaksana ibadah haji kini dipegang oleh Kemenhaj.
“Ini adalah dalam rangka kebersihan. Bukan bersihnya bersih-bersih kotor-kotoran, tapi hal-hal yang menghindarkan dan menjadi perbuatan-perbuatan yang adanya korup di situ,” kata Burhanuddin kepada wartawan seusai audiensi dengan Kemenhaj, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10).
“Karena kita tahu bahwa yang terjadi kemarin di Kementerian Agama adalah perbuatan-perbuatan yang seharusnya tidak mereka lakukan. Tetapi masih terjadi,” jelas dia.
Burhanuddin berharap agar perpindahan tersebut tidak mengulang ‘penyakit’ yang sama yang terjadi di Kementerian Agama.
“Dan untuk itu, kita mau pindah. Saya mengharapkan pindah ini bukan pindah kementeriannya, jangan sampai nanti kepindah juga penyakitnya,” ucap Burhanuddin.
“Kita harapkan dengan kementerian yang baru, dengan pola kerja yang baru, dengan orang-orang yang betul-betul kredibel dan pas di tempatnya,” imbuh dia.
Korupsi Kuota Haji yang Ditangani KPK

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.