
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol).
Adapun rekening-rekening itu didapatkan usai Komdigi melakukan operasi siber serta mendapatkan laporan dari masyarakat.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judol.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Selasa (14/10).

Meutya menilai pemblokiran rekening ini merupakan langkah konkret memberantas judol dengan memutus jalur transaksi pemain dan pengelola situs judol.
Ia pun mengajak masyarakat agar rajin melaporkan aktivitas judol.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujar Meutya.
Diketahui, Komdigi membuka kanal pengaduan masyarakat, yakni aduankonten.id untuk mengadukan konten bermuatan judol dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang dipakai untuk transaksi judol.