
Seorang bocah 11 tahun di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi korban pembunuhan pada Senin (13/10). Korban dibunuh kemudian dicabuli oleh remaja laki-laki yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan pelaku merupakan tetangga korban. Peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban bertemu dengan mengimingi korban bakal dibelikan baju.
Ketika bertemu korban, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah pelaku dengan dalih mengambil SIM. Saat tiba di rumah pelaku, korban langsung dibekap kemudian dililit lehernya hingga sesak napas.
“Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” kata dia saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10).
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mencabuli korban. Adanya aksi pencabulan itu dibuktikan melalui hasil visum yang dilakukan terhadap jenazah korban dan pengakuan pelaku.
“Dia membunuh korban dulu baru melakukan (pencabulan)” ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP. Namun, mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” kata dia.