BerandaAmnesti Pajak: Solusi Sesaat...

Amnesti Pajak: Solusi Sesaat yang Mengikis Kepercayaan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Pengampunan pajak (tax amnesty) pernah menjadi terobosan pada era ketika penerimaan pajak terutama dari pendapatan yang tak terungkap terlihat sebagai tambal sulam penting bagi APBN. Program Tax Amnesty I (2016–2017) dan kemudian pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022 memberikan suntikan likuiditas dan turut mendorong deklarasi aset yang sebelumnya tersembunyi.

Namun kini, wacana tax amnesty jilid III muncul di tengah tekanan penerimaan negara, tanpa dibarengi reformasi struktural yang memadai. Potensi dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar tambahan kas sesaat.

Sinyal Moral Hazard yang Makin Jelas

Beberapa pejabat utama pemerintah sendiri menyatakan kekhawatirannya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak wacana Tax Amnesty jilid III. Menurutnya, jika pengampunan pajak dilakukan berkali-kali, maka:

“Kalau tax amnesty dilakukan tiap beberapa tahun, pesannya ke pembayar pajak bisa jadi begini: tidak perlu jujur, nanti juga diampuni lagi.”

“Kalau amnesty berkali-kali, gimana jadinya kredibilitasnya? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesty lagi.”

Serikat buruh pun menyuarakan kritik serupa. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tax amnesty sebagai ketidakadilan struktural:

“Kami menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani.”

Di sisi lain, Komisi XI DPR mendorong agar tax amnesty tetap dibahas dalam Prolegnas, dengan alasan bahwa pemerintah perlu memiliki instrumen yang mampu menarik wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh. Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan bahwa tax amnesty bisa menjadi bagian dari visi-misi pemerintah baru.

Efek pada Kepatuhan dan Keadilan

Penelitian empiris di berbagai lembaga dan universitas menunjukkan bahwa tax amnesty memiliki efek positif jangka pendek terhadap deklarasi aset dan kepatuhan wajib pajak. Namun, dalam banyak kasus, efek jangka panjangnya tidak bertahan, terutama jika kepatuhan dianggap bisa ditunda karena ekspektasi akan ada pengampunan di kemudian hari.

Penelitian di KPP Kanwil DJP Sumatera Utara I menemukan bahwa tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan, terutama melalui peningkatan pengetahuan pajak dan kualitas pelayanan perpajakan.

Penelitian lain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi menemukan bahwa variabel tax amnesty berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, meski sanksi dan pelayanan fiskus juga berperan. Namun, penelitian tersebut mengindikasikan bahwa manfaat tax amnesty bisa satu arah: jika hanya sebagai program pengampunan tanpa penegakan hukum dan sanksi, efeknya lemah.

Konflik Distribusi: Si Kaya Diampuni, Si Kecil Terbebani

Salah satu kritik paling keras menyangkut keadilan: bahwa tax amnesty cenderung menguntungkan mereka yang memiliki aset besar dan mampu memanfaatkan jaringan hukum dan keuangan untuk menyembunyikan harta. Wacana bahwa “si kaya diampuni” dan “kelas bawah tetap dibebani” muncul dalam beberapa liputan media nasional.

Manajer riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengungkap bahwa wacana Tax Amnesty jilid III bisa mencederai rasa keadilan wajib pajak yang telah taat:

“Buat apa untuk patuh, toh ada tax amnesty lagi?”

Keterbatasan Instrumen Pengampunan

Walau tax amnesty bisa memberikan manfaat fiskal jangka pendek, instrumen ini memiliki keterbatasan serius:

  • Ketergantungan pada bahan baku “aset tersembunyi”: Setelah dua amnesti besar, ruang bagi aset yang belum terungkap makin mengecil. Potensi penerimaan dari pengampunan selanjutnya akan semakin rendah dan tidak efisien.

  • Kelemahan penegakan: Jika tidak ada audit dan sanksi yang nyata bagi yang tidak ikut atau yang curang, maka moral hazard tumbuh.

  • Biaya reputasi dan kepercayaan publik: Wajib pajak yang taat merasa diperlakukan tidak adil, dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan bisa berkurang.

Strategi Alternatif: Menyelam, Bukan Memancing di Permukaan

Daripada mengandalkan tax amnesty sebagai alat rutin, berikut strategi yang lebih berkelanjutan:

  1. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Audit berbasis risiko, penguatan kapasitas DJP, penggunaan data eksternal (lintas perbankan, data keuangan internasional). Misal, penelitian fiskal menunjukkan bahwa audit dan sanksi efektif meningkatkan kepatuhan PKP dalam PPN, dibandingkan surat teguran atau klarifikasi saja yang efeknya terbatas atau bahkan kontra-produktif.

  2. Penyederhanaan administrasi dan pelayanan. Banyak wajib pajak kecil dan menengah melaporkan kepatuhan terhambat oleh prosedur rumit, biaya tinggi, atau transparansi rendah. Dengan e-faktur, e-filing yang mudah, dan layanan fiskus yang responsif, kepatuhan bisa ditingkatkan tanpa perlu janji pengampunan di masa depan.

  3. Insentif fiskal produktif. Alih-alih membebaskan hukuman atas ketidakpatuhan masa lalu, pemerintah bisa menawarkan insentif bagi investasi yang memenuhi syarat transparansi dan kepatuhan—misalnya deduksi investasi, insentif fiskal untuk sektor padat karya, atau pengurangan tarif bagi usaha mikro yang taat sejak awal.

  4. Pendidikan pajak dan komunikasi publik yang jujur. Penting agar masyarakat memahami bahwa pajak bukan hanya kewajiban legal, tapi bagian dari kontrak sosial untuk membiayai layanan publik. Komunikasi yang jelas tentang sanksi, manfaat pajak, dan bahwa amnesti bukan solusi reguler sangat penting.

  5. Kebijakan hukum yang konsisten. Bila tax amnesty tetap dipertimbangkan suatu hari, ia harus dirancang sebagai skema satu kali dan bersifat luar biasa (extraordinary), dengan kepastian hukum, transparansi, dan syarat yang sangat ketat. Tidak boleh diharapkan sebagai jalan keluar rutinitas.

Kesimpulan

Tax amnesty dalam sejarah Indonesia telah memberi manfaat tertentu dalam periode tertentu. Tapi bila dijadikan opsi yang muncul berkali-kali, ia berubah menjadi pedang bermata dua: sesaat memperbaiki penerimaan negara, tetapi secara sistemik menanamkan moral hazard, melemahkan kepatuhan, dan merusak kepercayaan publik.

Pemerintah dan DPR saat ini harus memilih arah: apakah akan terus mencari solusi cepat yang memancing ketidakpatuhan, atau membangun sistem perpajakan yang kuat, adil, dan berkelanjutan. Menkeu Purbaya sudah menyuarakan sikap tegas bahwa pengampunan pajak yang rutin bukanlah jawaban.

Sekarang saatnya diikuti oleh langkah konkret: audit, pelayanan yang lebih baik, kebijakan insentif produktif, dan komunikasi keadilan pajak agar publik tahu bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang terhormat, bukan beban yang ditunda.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Perlindungan HKI Meningkat, 564 Merek Kolektif Koperasi Resmi Terdaftar di Indonesia

DJKI laporkan 564 merek kolektif koperasi terdaftar, memperkuat perlindungan produk lokal...

14 Fitur Netflix yang Jarang Diketahui

Platform ini memungkinkan pengguna menonton tayangan kapan saja dan di mana...

Denmark Open: Fajar/Fikri Tumbangkan Ganda Jepang dalam Tempo 40 Menit

Fajar Alfian/Muhammad Fikri mengalahkan Kenya Mitsuhashi/Hiroki Okamura (Jepang) dalam babak 32...

Foto: Melihat Persiapan Timnas Esports di Pelatnas SEA Games 2025

Sejumlah atlet Timnas esports Indonesia berlatih di Pelatnas Esports, Jakarta, Selasa...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Perlindungan HKI Meningkat, 564 Merek Kolektif Koperasi Resmi Terdaftar di Indonesia

DJKI laporkan 564 merek kolektif koperasi terdaftar, memperkuat perlindungan produk lokal dan mendukung kemandirian ekonomi bangsa sesuai program Presiden Prabowo.

14 Fitur Netflix yang Jarang Diketahui

Platform ini memungkinkan pengguna menonton tayangan kapan saja dan di mana saja melalui perangkat seperti smartphone, laptop, smart TV, tablet, hingga konsol game.

Denmark Open: Fajar/Fikri Tumbangkan Ganda Jepang dalam Tempo 40 Menit

Fajar Alfian/Muhammad Fikri mengalahkan Kenya Mitsuhashi/Hiroki Okamura (Jepang) dalam babak 32 besar Denmark Open 2025 di Arena Fyn, Odense, pada Selasa (14/10). Skor akhir 21-17 dan 21-13. Durasi duel 40 menit. Fajar/Fikri agak keteteran menghadapi serangan wakil Jepang di gim pertama. Lawan kerap mampu merobek pertahanan mereka untuk...

Foto: Melihat Persiapan Timnas Esports di Pelatnas SEA Games 2025

Sejumlah atlet Timnas esports Indonesia berlatih di Pelatnas Esports, Jakarta, Selasa (14/10). Sebanyak 24 atlet Esports Indonesia untuk SEA Games 2025 melakukan pemusatan latihan yang berlangsung sejak Mei 2025. Nantinya atlet esports Indonesia tersebut akan bertarung di empat nomor itu yakni MLBB Men, MLBB Women, Free Fire dan FC...

Respons KPK soal Eks Pegawai ‘Korban TWK’ Ingin Kembali Bertugas

KPK merespons keinginan eks pegawainya yang ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah. Sejumlah pegawai yang meminta kembali itu adalah mereka yang tersingkir akibat tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses transisi pegawai menjadi ASN. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses penyelesaian sengketa informasi...

Kisah Bocah Penjual Tisu di Stasiun Palmerah

Di antara kesibukan di sekitar Stasiun Palmerah, pukul 15.00 WIB, Selasa (14/10), ada seorang bocah penjual tisu tertunduk di pinggir jembatan penyeberangan. Namanya Decky, usianya 10 tahun. Sudah 5 tahun berjualan tisu di seputar stasiun yang terletak di Kota Jakarta Pusat itu. Ia dulu ikut berdagang setelah melihat sepupunya,...

DKI Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Luar Negeri Tahun Depan

Pemerintah DKI Jakarta akan menyediakan beasiswa mirip LPDP untuk 100 mahasiswa S2 dan S3 ke luar negeri. Program ini mendukung pendidikan dan pekerjaan.

Satgas PKH Bongkar Pengiriman Kayu Meranti Ilegal yang Rugikan Negara Rp 239 M

Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari Satgas Garuda, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat meranti ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Kayu tersebut tengah diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora...

Mahasiswa di Semarang Minta Maaf Usai Edit dan Sebarkan Video Editan Porno

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga mengedit foto wajah orang lain menjadi video tak senonoh menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), lalu menyebarkannya di media sosial. Kasus ini terungkap setelah muncul video terduga pelaku berinisial CRA yang meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf secara terbuka...

Dibuka Pramono Anung, Festival Pustakarsa Jadi Ruang Literasi dan Produk Lokal

Festival ini mengusung tema “Literasi & Pameran Kearsipan 5 Abad Jakarta: Lo Jual Gue Beli” dan akan berlangsung pada 14-22 Oktober 2025. 

Mendukung JKN dan UHC Bentuk Solidaritas Sosial Jangka Panjang

Muhaimin Iskandar mengatakan kepatuhan badan usaha untuk membantu pekerja memenuhi JKN bisa membantu menguatkan Universal Health Coverage (UHC).

Satya JKN Award 2025 Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Melalui penghargaan ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.