BerandaKomisi VI: UU BUMN...

Komisi VI: UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi & Akuntabilitas Pengelolaan Negara

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menerima laporan dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini (kanan) saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menerima laporan dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini (kanan) saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Tim Kuasa DPR RI menghadiri Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (13/10/2025).

Sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, itu dihadiri oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini yang bertindak sebagai perwakilan dan juru bicara DPR RI dalam penyampaian keterangan resmi. Dalam kesempatan tersebut, Anggia menegaskan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta pengaturan Holding Operasional dan Holding Investasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, merupakan upaya untuk mengoptimalkan tata kelola korporasi BUMN agar lebih efisien dan berkontribusi besar bagi masyarakat.

“Tujuan adanya BPI Danantara, kemudian Holding Operasional dan Holding Investasi, adalah supaya pengelolaan korporasi bisa lebih optimal. Dengan begitu, keuntungan BUMN bisa meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Anggia.

Lebih lanjut, Anggia menjelaskan bahwa perubahan keempat terhadap Undang-Undang BUMN merupakan bentuk tanggapan DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi masyarakat. “Kami di DPR selalu terbuka terhadap masukan publik. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 diundangkan, berbagai masukan kami tampung, dan perubahan keempat ini menjadi bagian dari perbaikan tersebut,” jelasnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim MK, Anggia menyampaikan keterangan lengkap DPR RI secara lisan dan tertulis. Ia menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan upaya untuk memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak perekonomian nasional, dengan tetap menjaga prinsip good corporate governance dan pemisahan kekayaan negara dari kekayaan badan hukum BUMN.

“Undang-Undang ini menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah disertakan menjadi modal badan hukum telah terpisah dari kekayaan negara secara langsung. Namun, hal itu tidak memutus hubungan negara dengan BUMN, karena negara tetap menjadi pemegang saham, termasuk melalui kepemilikan saham seri A yang memberi hak istimewa kepada negara,” papar Anggia di hadapan Majelis Hakim.

DPR RI juga menjelaskan bahwa BPI Danantara merupakan badan hukum dengan karakteristik sui generis—lembaga khusus yang dibentuk melalui undang-undang untuk melaksanakan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan investasi dan operasional BUMN. Kewenangan ini, menurut DPR, diberikan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kontribusi BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membebani keuangan negara.

Anggia menambahkan bahwa dalam konteks pertanggungjawaban hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tetap menegakkan prinsip business judgment rule untuk menjamin pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi penegakan hukum terhadap potensi tindak pidana.

Selain itu, DPR juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap BUMN telah diatur secara ketat melalui sistem pengawasan internal oleh Dewan Komisaris serta pengawasan eksternal oleh akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengaturan ini, menurut DPR, merupakan bentuk pelaksanaan putusan MK sebelumnya (Putusan No. 62/PUU-XI/2013) yang mengatur pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagai wujud tanggung jawab publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Pada akhir penyampaiannya, Anggia menyatakan bahwa DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan ini, kata dia, menjadi bukti respons DPR terhadap dinamika ketatanegaraan dan perkembangan hukum nasional.

“Perubahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk merespons putusan MK serta aspirasi masyarakat. Kami berharap MK dapat mempertimbangkan keadaan hukum baru ini dalam proses pengujian materi yang sedang berjalan,” pungkas Anggia.

Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pengujian materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diajukan oleh sejumlah pihak dalam perkara Nomor 38/PUU-XIII/2025, 43/PUU-XIII/2025, 80/PUU-XIII/2025, dan 84/PUU-XIII/2025. Hasil dari persidangan ini akan menjadi landasan penting dalam menentukan arah tata kelola BUMN dan kebijakan investasi nasional ke depan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Bupati Tasikmalaya Pamer Punya 1.440 Ponpes: Persis Visi Misi Presiden

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengungkapkan 1.440 pesantren di wilayahnya. Tasikmalaya...

Penjelasan KPK soal Johanis Tanak Bertemu dengan Saksi Kasus Pengadaan EDC

KPK memberikan penjelasan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dengan...

Taxi Driver 3 Tayang 21 November 2025

Kabar menggembirakan datang untuk para pencinta drama Korea bergenre action crime....

Diduga Korsleting, Kebakaran di Bandar Lampung Tewaskan Mahasiswa Unila

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang mahasiswa tewas dalam peristiwa kebakaran...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Bupati Tasikmalaya Pamer Punya 1.440 Ponpes: Persis Visi Misi Presiden

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengungkapkan 1.440 pesantren di wilayahnya. Tasikmalaya berkomitmen jadi Kota Santri dengan visi religius dan makmur.

Penjelasan KPK soal Johanis Tanak Bertemu dengan Saksi Kasus Pengadaan EDC

KPK memberikan penjelasan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dengan Direktur Utama Dana Pensiun BRI, Ngatari. Ngatari merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat electronic data capture (EDC) yang tengah diusut KPK. Pertemuan itu terjadi dalam acara bertajuk “Leadership with Integrity for Excellent Leader” di...

Taxi Driver 3 Tayang 21 November 2025

Kabar menggembirakan datang untuk para pencinta drama Korea bergenre action crime. Serial populer Taxi Driver akan kembali dengan musim ketiganya yang dijadwalkan tayang pada 21 November mendatang. Drama ini mengisahkan tentang Rainbow Transport, sebuah perusahaan taksi rahasia yang diam-diam membantu para korban ketidakadilan. Sang pengemudi, Kim Do Gi...

Diduga Korsleting, Kebakaran di Bandar Lampung Tewaskan Mahasiswa Unila

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang mahasiswa tewas dalam peristiwa kebakaran di Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (14/10). Korban diketahui bernama Muhammad Danta Alkhansa (21), mahasiswa Semester 7 Jurusan Pertanian, Universitas Lampung (Unila). Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung,...

Perlindungan HKI Meningkat, 564 Merek Kolektif Koperasi Resmi Terdaftar di Indonesia

DJKI laporkan 564 merek kolektif koperasi terdaftar, memperkuat perlindungan produk lokal dan mendukung kemandirian ekonomi bangsa sesuai program Presiden Prabowo.

14 Fitur Netflix yang Jarang Diketahui

Platform ini memungkinkan pengguna menonton tayangan kapan saja dan di mana saja melalui perangkat seperti smartphone, laptop, smart TV, tablet, hingga konsol game.

Belasan Balita Diduga Keracunan MBG di Manonjaya Tasikmalaya

Dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, dengan korban belasan balita.

Gubsu Bobby dan Gubernur Bengkulu Bahas Sinergi Ekonomi Sumatera

Gubernur Sumut Bobby Nasution ajak Gubernur Bengkulu Helmi Hasan perkuat kerja sama antardaerah. Sinergi ini diharapkan percepat pembangunan ekonomi Sumatera.

Denmark Open: Fajar/Fikri Tumbangkan Ganda Jepang dalam Tempo 40 Menit

Fajar Alfian/Muhammad Fikri mengalahkan Kenya Mitsuhashi/Hiroki Okamura (Jepang) dalam babak 32 besar Denmark Open 2025 di Arena Fyn, Odense, pada Selasa (14/10). Skor akhir 21-17 dan 21-13. Durasi duel 40 menit. Fajar/Fikri agak keteteran menghadapi serangan wakil Jepang di gim pertama. Lawan kerap mampu merobek pertahanan mereka untuk...

Siswa SD di NTT Tewas Dipukul Guru Pakai Batu Usai Tak Ikut Gladi Upacara

Seorang siswa SD di NTT, Rafi To, tewas setelah diduga dipukul guru olahraganya dengan batu. Kasus ini terjadi usai Rafi tidak ikut gladi upacara.

Foto: Melihat Persiapan Timnas Esports di Pelatnas SEA Games 2025

Sejumlah atlet Timnas esports Indonesia berlatih di Pelatnas Esports, Jakarta, Selasa (14/10). Sebanyak 24 atlet Esports Indonesia untuk SEA Games 2025 melakukan pemusatan latihan yang berlangsung sejak Mei 2025. Nantinya atlet esports Indonesia tersebut akan bertarung di empat nomor itu yakni MLBB Men, MLBB Women, Free Fire dan FC...

Respons KPK soal Eks Pegawai ‘Korban TWK’ Ingin Kembali Bertugas

KPK merespons keinginan eks pegawainya yang ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah. Sejumlah pegawai yang meminta kembali itu adalah mereka yang tersingkir akibat tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses transisi pegawai menjadi ASN. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses penyelesaian sengketa informasi...