
Tiga kementerian menandatangani surat kesepakatan bersama (SKB) tindak lanjut musibah ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo. Mereka adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak Imin, mengatakan pentingnya audit menyeluruh setiap pesantren agar menjadi tempat yang aman bagi para santri dalam menuntut ilmu.
Ia mengungkapkan, menurut data yang ia pegang, 80 persen santri berasal dari keluarga kurang mampu dari desil satu dan desil dua. Kehadiran lembaga pendidikan seperti pesantren ini menjadi salah satu solusi pemerataan pendidikan.
“Kita memahami sepenuhnya bahwa pesantren memiliki amat sangat keterbatasan, di samping pesantren-pesantren yang maju, masih banyak pesantren yang amat sangat jauh dari kemajuan dan masih dalam ketertinggalan,” kata Cak Imin,

Ketua Umum PKB itu mengatakan, mayoritas pesantren masih belum paham mengenai hal teknis mendirikan bangunan khususnya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, peristiwa Al-Khoziny ini menjadi alarm pentingnya bangunan yang aman untuk tempat menimba ilmu.
“Pemerintah tidak ingin anak-anak didik kita belajar dalam keadaan rawan dan bahaya,” ujarnya.
“Mari masing-masing bertugas melaksanakan peran strategis untuk saling melengkapi,” tutup dia.
Adapun pokok-pokok kesepakatan SKB 3 Kementerian itu adalah:
-
Pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama.
-
Dukungan teknis keandalan bangunan gedung dan penyehatan lingkungan pesantren.
-
Fasilitasi perizinan terkait bangunan gedung dan perizinan lainnya.
-
Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan dukungan infrastruktur pendidikan pesantren.
-
Koordinasi pembinaan dan pengawasan penertiban PBG untuk infrastruktur pesantren yang diterbitkan Pemerintah Daerah.