
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, insiden ponpes Al Khoziny yang ambruk di Sidoarjo jadi pengingat bagi seluruh elemen terkait pentingnya mematuhi aturan utamanya izin mendirikan bangunan yang kini bernama persetujuan bangunan gedung (PBG).
Tito mengatakan, aturan PBG ini berlaku umum tidak hanya untuk pesantren. Ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja termasuk peraturan pemerintah (PP).
“Ada sejumlah PP juga, PP nomor 16 2021, PP nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko,” kata Tito dalam acara ‘Penekenan MoU Penyelenggaraan Infrastruktur Pesantren’ di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/10).


Tito menjelaskan, akan ada sanksi jika ponpes tidak memiliki PBG. Mulai dari administrasi, peringatan tertulis hingga pembongkaran.
“Ada sanksi-sanksi sebetulnya, dan dijelaskan di dalam aturan-aturan yang ada. Di antaranya saksi administrasi, peringatan tertulis bagi yang membangun, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak ada persetujuan bangunan gedung,” ucap dia.
“Mulai di peringatan tertulis, bahkan kemudian bisa dihentikan sementara, tanpa diuji kelayakannya, bahkan sampai dibongkar. Pembongkaran, kalau dinyatakan tidak layak dan akan berbahaya,” tambah dia.
Eks Kapolri ini menuturkan, masalah pemberian sanksi jangan sampai disalahartikan. Jika diberikan sanksi, bukan berarti pemerintah mau menghambat pembelajaran di pesantren.
“Nah mekanisme pengewasan inilah yang pendapat kami, yang perlu ditingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren. Tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pendidikan pesantren itu betul-betul layak, dan dijamin keselamatannya,” kata Tito.
Ia pun meminta kepada pejabat terkait agar jangan sungkan ketika memberikan PBG kepada pesantren. Sebab, ia menilai terkadang pemerintah daerah memiliki rasa sungkan terhadap segala urusan menyangkut pesantren.
“Nah di sini, kami melihat bahwa peristiwa kemarin, mungkin kita perlu komplain, menjadi wake up call. Mungkin dari teman-teman pemerintah daerah, agak segen mungkin masuk ke madrasa, santren, untuk mengingatkan, sebetulnya peran pemerintah daerah tidak hanya meneggitkan, tapi juga mengawasi,” ucap Tito.