BerandaDesakan Riza Chalid Sewa...

Desakan Riza Chalid Sewa Terminal BBM Bikin Negara Rugi Rp 2,9 T

Sejumlah mobil sitaan penyidik berjejer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sejumlah mobil sitaan penyidik berjejer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap permintaan pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, agar PT Pertamina (Persero) melakukan pembayaran sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) telah mengakibatkan negara rugi Rp 2,9 triliun.

Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaannya untuk anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).

Adapun Kerry didakwa bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni:

  • Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi;

  • Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode 2022-1 April 2023, Agus Purwono;

  • Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan Presiden Komisaris PT OTM, Dimas Werhaspati; dan

  • Komisaris Utama PT Jenggala Maritim Nusantara dan Presiden Direktur PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,” kata jaksa membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Selasa (14/10).

Kerugian itu berasal dari pengeluaran yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) maupun anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.

“Yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran throughput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak,” ungkap jaksa.

Desakan Riza Chalid Agar Menyewa Terminal

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) telah memenuhi permintaan pihak Riza Chalid agar perusahaan menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (OTM).

Penyewaan tersebut disebut terjadi sekitar kurun April 2012-November 2014. Padahal, kata jaksa, saat itu perusahaan BUMN itu tidak membutuhkan terminal BBM tersebut.

Riza Chalid. Foto: Istimewa
Riza Chalid. Foto: Istimewa

Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan disebut menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga di perusahaan pelat merah itu.

“Meskipun mengetahui terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak,” kata jaksa.

Kerry kemudian memberikan persetujuan kepada Gading Ramadhan untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung, meskipun mengetahui terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.

“Hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit,” ungkap jaksa.

Jaksa menjelaskan, Kerry bersama Riza Chalid dan Gading Ramadhan melalui Irawan Prakoso juga mendesak Hanung dan Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina periode Maret 2011-Oktober 2015 untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM.

Penyewaan dilakukan dengan penunjukan langsung terhadap PT Oiltanking Merak.

“Meskipun kerja sama sewa terminal BBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung,” ucap jaksa.

Kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat ditunjuk langsung karena:

  • Kegiatan sewa terminal BBM Merak bukan termasuk barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama PT Pertamina (Persero) dan juga bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset.

  • Kegiatan sewa terminal BBM Merak bukan kegiatan yang bersifat spesifik karena alasan tertentu (kompleksitas, teknologi, availability) yang karena sifatnya tersebut, maka hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa.

  • Kegiatan sewa terminal BBM bukan termasuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pelelangan atau pemilihan langsung telah dua kali dilakukan namun peserta tetap tidak memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung, sekalipun ketentuan dan syarat-syarat telah memenuhi kewajaran.

Kemudian, kata jaksa, Kerry dan Gading meminta Hanung memasukkan seluruh nilai aset milik PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya throughput fee yang harus dibayar oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana yang telah disepakati.

“Yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal,” papar jaksa.

Tak hanya itu, Kerry dan Gading Ramadhan melalui Irawan Prakoso juga meminta Alfian Nasution menghilangkan klausul kepemilikan aset PT OTM dalam perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Dengan begitu, lanjut jaksa, pada akhir perjanjian, aset terminal BBM Merak tidak menjadi milik PT Pertamina (Persero).

Kemudian, Kerry juga memberikan persetujuan kepada Gading Ramadhan atas nama PT Oiltanking Merak menandatangani perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan Bahan Bakar dengan Hanung.

“Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi,” tutur jaksa.

Jaksa mengungkapkan, sebagian uang pembayaran sewa terminal BBM Merak yang sudah diterima oleh PT Oiltanking Merak sebesar Rp 176.390.287.697,24 atau Rp 176,3 miliar mengalir ke Kerry dan Gading dan digunakan untuk bermain golf di Thailand.

Saat itu, jaksa menyebut bahwa pihak lainnya yang ikut bermain golf yakni Dimas Werhaspati, Yoki Firnandi, Sani Dinar, Agus Purwono, dan Arief Sukmara.

Terkait perbuatan melawan hukum dari aspek penyewaan terminal BBM itu turut memperkaya Kerry, Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854 atau Rp 2,9 triliun.

Akibat perbuatannya, Kerry dkk didakwa turut terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.

Kerugian Keuangan Negara

Kerugian ini terdiri dari:

  • Ekspor minyak mentah, yakni USD 1.819.086.068,47

  • Impor minyak mentah, yakni USD 570.267.741,36

  • Impor produk kilang atau BBM, yakni USD 332.368.208,49

  • Pengapalan minyak mentah dan BBM, yakni USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05

  • Sewa Terminal BBM, yakni Rp 2.905.420.003.854,06

  • Kompensasi, yakni Rp 13.118.191.145.790,47

  • Penjualan Solar nonsubsidi, yakni Rp 9.415.196.905.676,86

Total keseluruhannya yakni sebesar USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar (setara Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yakni Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.

Kerugian Perekonomian Negara

Kerugian ini terdiri dari:

  • Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 171,9 triliun

  • Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar (setara Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun).

Dengan demikian, total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini yakni Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.

Jika ditotal, maka kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian negara dalam kasus ini yakni mencapai sekitar Rp 285 triliun.

Akibat perbuatannya itu, Kerry dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Riza Chalid yang juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara yang sama belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

KPAI: Sekolah Belum Menjadi Ruang Aman bagi Anak

kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan...

Pemkot Bandung Diminta Perbaiki Tata Kelola Aset

Berlarut-larutnya polemik di Kebun Binatang Bandung menjadi salah satu bukti dari...

Putri Kusuma Wardani Melaju ke Babak 16 Besar Denmark Terbuka 2025

PEBULUTANGKIS tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, memastikan langkah ke babak...

Bawa Pemain Ikut Turnamen Tanpa Izin, Pelatih Sriwijaya FC Dinonaktifkan

Pelatih Sriwijaya FC (SFC), Achmad Zulkifli, dinonaktifkan karena telah melakukan tindak...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

KPAI: Sekolah Belum Menjadi Ruang Aman bagi Anak

kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.

Pemkot Bandung Diminta Perbaiki Tata Kelola Aset

Berlarut-larutnya polemik di Kebun Binatang Bandung menjadi salah satu bukti dari belum optimalnya pengelolaan aset tersebut.

Putri Kusuma Wardani Melaju ke Babak 16 Besar Denmark Terbuka 2025

PEBULUTANGKIS tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, memastikan langkah ke babak 16 besar Denmark Terbuka 2025.

Bawa Pemain Ikut Turnamen Tanpa Izin, Pelatih Sriwijaya FC Dinonaktifkan

Pelatih Sriwijaya FC (SFC), Achmad Zulkifli, dinonaktifkan karena telah melakukan tindak Indisipliner. Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Klub Sriwijaya FC, Mohammad David, pada Senin, 13 Oktober 2025. "Keputusannya mulai terhitung hari ini kita sudah menonaktifkan pelatih karena telah melakukan tindakan indisipliner," ujarnya. Lalu, saat ditanyai mengenai tindakan...

Sempat Ada Akses Masuk, Lahan Lokasi Sampah Liar di Sleman Kini Tertutup Rapat

Area pembuangan sampah liar di tepi Jalan Ring Road Utara Sleman, tepatnya di kawasan Kronggahan, kini tertutup sepenuhnya. Jalan kecil yang sebelumnya menjadi satu-satunya akses masuk ke lokasi tersebut telah ditutup menggunakan pagar seng. Pantauan jurnalis Pandangan Jogja pada Jumat (10/10) lalu, jalan itu masih terbuka dan bisa...

TKD Dikurangi, Sri Sultan Beri Masukan ke Pemerintah Pusat

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberi masukan kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Hal ini Sultan sampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedhong Wilis, Kepatihan Pemda DIY, Selasa (14/10). Kepala Badan Pengelola Keuangan...

Tindaklanjuti Rapat Konsolidasi MBG, Pemkot Sukabumi Segera Kumpulkan SPPG

. Pada pertemuan nanti akan dibahas berbagai hal teknis pelaksanaannya.

Cara Install Skype di PC

Aplikasi ini dikembangkan oleh Microsoft dan bisa digunakan di berbagai perangkat seperti PC, laptop, smartphone, dan tablet.

Generasi Emas 2045, Tanamkan Kesadaran HAM Terhadap Pelajar Sejak Dini

Pemahaman HAM merupakan fondasi bagi kehidupan.

Menko PM Sebut Pesantren Beri Akses Pendidikan untuk Masyarakat Miskin

Menteri Muhaimin Iskandar menegaskan peran penting pondok pesantren dalam pendidikan bagi masyarakat miskin. 80% santri berasal dari keluarga miskin ekstrem.

Gus Ipul Ingatkan Peran Kepala Sekolah Rakyat & Tindaklanjuti Tes DNA Talent

Menteri Sosial Gus Ipul menekankan peran kepala sekolah dalam pengelolaan Sekolah Rakyat, menggabungkan aspek akademik, sosial, dan kultural.

Maling Helm di Depok Ini Viral, Terekam CCTV Saat Panjat Pagar Rumah Korban

Sebuah video memperlihatkan aksi pria mencuri helm di Depok viral di media sosial. Pelaku tampak sampai memanjat pagar untuk mengambil helm korbannya.