
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah tersebut menjadi komponen dari diskon tiket pesawat Nataru 2025/2026.
Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2025. Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
“Menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yang dapat dikenakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara kepada penumpang selama masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026,” tulis beleid tersebut dikutip Selasa (14/10).
Penurunan besaran biaya fuel surcharge juga dibedakan untuk dua tipe pesawat yakni pesawat bermesin jet dan pesawat bermesin baling-baling atau propeller.

Untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 2 dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sementara untuk pesawat udara jenis propeller, paling tinggi 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa besaran fuel surcharge tersebut Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Selain itu, besaran fuel surcharge juga wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak.
Penurunan fuel surcharge berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Sementara dari periode pemesanan, kebijakan ini akan berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan dari 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
Setelah berakhirnya masa pemberlakuan penurunan biaye tambahan bahan bakar (fuel surcharge), maka besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) selanjutnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge),” tulis beleid tersebut.