
Seorang pria berinisial AR (31) ditangkap oleh polisi usai mengaku sebagai staf salah seorang Anggota Komisi III DPR RI dan dapat membantu masuk jadi anggota Polri.
Kasus ini bermula dari laporan korban, A (30), yang mengenal AR di sekitar gedung DPR pada rentang Februari-Mei 2025.
AR lalu memberi tahu A, bahwa ia bisa membantu salah seorang anggota keluarganya untuk masuk jadi anggota Polri dengan mahar Rp 750 juta.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, lewat keterangan yang diterima, Selasa (14/10).
A , lalu mengirimkan uang kepada pelaku senilai Rp 750 juta. Namun, hingga proses seleksi selesai, anggota keluarganya ternyata tak dinyatakan lolos jadi anggota Polri. Karena merasa dirugikan, korban lapor polisi.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Susatyo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis siapa saja yang menawarkan bantuan untuk masuk jadi anggota Polri. Dia menegaskan tak ada biaya yang dipungut selama proses seleksi anggota Polri.
“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” kata dia.