
Penerbitan BPKB elektronik atau e-BPKB untuk sepeda motor masih belum diterapkan, baru diberikan kepada roda empat. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) BPKB Polri, Kombes Pol Sumardji menjelaskan, saat ini rencana e-BPKB sepeda motor masih dalam proses perumusan tarif PNBP.
”e-BPKB belum kami berikan untuk roda dua. Karena tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih yang lama. Sehingga, kalau PNBP-nya itu nanti berubah atau ada perubahan nilai, maka untuk motor juga dikasih e-BPKB,” ungkap Sumardji kepada kumparan, belum lama ini.
”Ini (e-BPKB motor) masih trial and error dulu. Sambil kami mencoba menyesuaikan nilai PNBP-nya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia turut menuturkan sejumlah kelebihan e-BPKB dibandingkan BPKB reguler. Salah satunya kemudahan mengurus BPKB pengganti apabila hilang atau rusak.
”Kalau e-BPKB itu ke depannya manfaatnya banyak. Misal hilang itu pengurusannya akan lebih mudah. Karena tinggal scan dan akan muncul data lengkapnya” katanya.
Lantaran e-BPKB memiliki pangkalan data yang terintegrasi, proses mutasi perpindahan kepemilikan antar daerah juga akan menjadi lebih mudah. Sumardji menambahkan, e-BPKB lebih mudah untuk memeriksa keaslian dokumen.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat sejak Maret 2025. Namun, masih sebatas untuk pembelian mobil baru, belum mencakup kendaraan yang melakukan balik nama.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, terdapat perbedaan fisik antara BPKB reguler dan e-BPKB. Pertama, desain e-BPKB terlihat lebih kompak dengan format portrait berwarna biru.
Teknologi utama yang disematkan pada e-BPKB adalah chip RFID. Komponen ini berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik kendaraan. Di dalamnya juga tersedia barcode yang bisa dipindai melalui aplikasi di smartphone.
”Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya bisa lebih menjamin keabsahan dokumen,” ucap Sumardji dalam keterangan resminya.