BerandaRiza Chalid Sang Trader...

Riza Chalid Sang Trader Migas

Riza Chalid Foto: Istimewa
Riza Chalid Foto: Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, dicap sebagai trader migas. Hal tersebut terungkap dari surat dakwaan terhadap anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Riza Chalid telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, keberadaannya saat ini masih belum diketahui.

Adapun Kerry didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun tersebut. Dalam kasus itu, ia disebut berperan melakukan pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Nama Riza Chalid sendiri muncul dalam perbuatan melawan hukum terkait dengan penyewaan terminal BBM. Dalam dakwaan itu, jaksa mengungkapkan adanya janji akuisisi sewa TBBM yang disampaikan Kerry dan dipercaya oleh Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak karena reputasi Riza Chalid.

“Terkait akuisisi TBBM Merak, terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menjanjikan Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006-2014 yaitu nanti setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh,” kata jaksa membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).

“Sehingga, Dany Subrata percaya karena reputasi ayah terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza yaitu Mohamad Riza Chalid sebagai trader migas, di mana sebelumnya terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza juga menyampaikan sedang melakukan negosiasi dengan PT Pertamina (Persero) terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak,” ucap jaksa.

Dalam dakwaan itu, Kerry juga disebut melakukan negosiasi terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak sebelum memberikan janji soal akuisisi TBBM Merak tersebut. Kontrak negosiasi itu tertulis akan ditandatangani pada 6 Maret 2014.

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). Foto: Dok. Kejagung RI
Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). Foto: Dok. Kejagung RI

Adapun terkait penyewaan terminal BBM tersebut, Riza Chalid disebut melakukan sejumlah upaya dalam pengaturan penyewaannya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa pada pokoknya menyebut bahwa pihak PT Pertamina (Persero) sepanjang April 2012-November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Riza Chalid agar perusahaan menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak.

“Meskipun PT Pertamina (Persero) tidak membutuhkan Terminal BBM tersebut,” papar jaksa.

Akibat transaksi penyewaan terminal BBM tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 2,9 triliun.

“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,” kata jaksa.

Kerugian itu berasal dari pengeluaran yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) maupun anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.

“Yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran throughput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak,” ungkap jaksa.

Terkait perbuatan melawan hukum dari aspek penyewaan terminal BBM itu turut memperkaya Riza Chalid dan anaknya, beserta Komisaris Utama PT Jenggala Maritim Nusantara dan Presiden Direktur PT OTM, Gading Ramadhan Juedo, melalui PT OTM sebesar Rp2.905.420.003.854 atau Rp 2,9 triliun.

Adapun sidang dakwaan Kerry itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, bersamaan dengan empat terdakwa lainnya, yakni:

  • Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi;

  • Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode 2022-1 April 2023, Agus Purwono;

  • Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Presiden Komisaris PT OTM, Dimas Werhaspati; dan

  • Komisaris Utama PT Jenggala Maritim Nusantara dan Presiden Direktur PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

Akibat perbuatannya, Kerry dkk didakwa turut terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Rincian kerugian dalam kasus ini yakni:

Kerugian Keuangan Negara

Kerugian ini terdiri dari:

  • Ekspor minyak mentah, yakni USD 1.819.086.068,47

  • Impor minyak mentah, yakni USD 570.267.741,36

  • Impor produk kilang atau BBM, yakni USD 332.368.208,49

  • Pengapalan minyak mentah dan BBM, yakni USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05

  • Sewa Terminal BBM, yakni Rp 2.905.420.003.854,06

  • Kompensasi, yakni Rp 13.118.191.145.790,47

  • Penjualan Solar nonsubsidi, yakni Rp 9.415.196.905.676,86

Total keseluruhannya yakni sebesar USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar (setara Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yakni Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). Foto: Dok. Kejagung RI
Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). Foto: Dok. Kejagung RI

Kerugian Perekonomian Negara

Kerugian ini terdiri dari:

  • Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 171,9 triliun

  • Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar (setara Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun).

Dengan demikian, total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini yakni Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.

Jika ditotal, maka kerugian negara dalam kasus ini yakni mencapai sekitar Rp 285 triliun.

Akibat perbuatannya itu, Kerry dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Cape Verde Lolos ke Piala Dunia untuk Kali Pertama dalam Sejarah

Cape Verde memastikan diri tampil di Piala Dunia 2026 di Amerika...

Wajah Baru JPO Kramat Jati

Selama beberapa pekan terakhir, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Kramat...

Fajar/Fikri Siap Tempur di Denmark Terbuka, Fokus Hadapi Laga Demi Laga

Fajar/Fikri memanfaatkan waktu sekitar dua pekan untuk memperbaiki pola permainan sekaligus...

Trump di Depan Pemimpin Dunia KTT Gaza: Prabowo Sosok Luar Biasa dari Indonesia

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memuji sosok Presiden Prabowo...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Cape Verde Lolos ke Piala Dunia untuk Kali Pertama dalam Sejarah

Cape Verde memastikan diri tampil di Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat (AS), Kanada dan Meksiko setelah mengemas 23 poin dari sepuluh pertandingan.

Wajah Baru JPO Kramat Jati

Selama beberapa pekan terakhir, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, ramai dikeluhkan warga karena kondisinya yang rusak parah. Besi penutup lantai dan tangga tampak berlubang, berkarat, hingga menyebabkan beberapa pengguna luka ringan. Setelah laporan dan kritik publik meluas, Dinas Bina Marga DKI akhirnya...

Fajar/Fikri Siap Tempur di Denmark Terbuka, Fokus Hadapi Laga Demi Laga

Fajar/Fikri memanfaatkan waktu sekitar dua pekan untuk memperbaiki pola permainan sekaligus meningkatkan kekuatan fisik.

Trump di Depan Pemimpin Dunia KTT Gaza: Prabowo Sosok Luar Biasa dari Indonesia

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memuji sosok Presiden Prabowo Subianto usai KTT perdamaian Gaza, di Sharm El-Sheikh, Mesir.

TMMIN Soal Toyota Veloz Hybrid: Tinggal Mendarat

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam blak-blakan terkait persiapan produksi Toyota Veloz Hybrid di pabrik mereka di Karawang, Jawa Barat. Bob mengungkap persiapan produksi model tersebut sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu waktu untuk diluncurkan ke publik. “Aman, persiapannya (Veloz Hybrid) sudah jauh,...

Menjembatani Sekolah dan Dunia Kerja: Solusi Mismatch di Manggarai

Fenomena meningkatnya jumlah lulusan sarjana yang kembali ke kampung halaman tanpa memperoleh pekerjaan tetap kini menjadi pemandangan umum di Manggarai. Banyak di antara mereka yang pulang membawa ijazah, tetapi belum memiliki ruang aktualisasi di dunia kerja. Sebagian memilih merantau ke kota besar, sementara lainnya bertahan dengan pekerjaan...

Prince Poetiray dan Quinn Salman tidak Menyangka Selalu Ada di Nadimu Masuk Nominasi Utama AMI Awards 2025

Prince Poetiray dan Quinn Salman tengah berbahagia sebab lagu yang mereka bawakan, Selalu Ada di Nadimu, masuk dalam nominasi utama di ajang penghargaan AMI Awards 2025.

Hamas Serahkan Empat Jenazah Sandera ke Israel dalam Kesepakatan Gencatan Senjata

Empat jenazah sandera yang diserahkan Hamas kepada Palang Merah dikembalikan ke Israel sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata.

Terima Komite Pembangunan Papua, Mendagri Bicara Pentingnya Sinkronisasi Program

Pemerintah pusat terus berkomitmen mempercepat pembangunan di wilayah Papua. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengatasi kesenjangan pembangunan antara Papua dan wilayah lain di Indonesia. Sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penting dalam mewujudkan percepatan tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian...

PT Kredit Rating Indonesia, BRIN, dan Far East Credit Rating Jalin Kerja Sama Riset Pengembangan Indeks Investasi

Kerja sama ini lahir dari semakin eratnya hubungan perdagangan, investasi, dan bisnis antara Tiongkok dan negara-negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia.

Kasus Terapis 14 Tewas di Jaksel, KPAI Endus Dugaan Perdagangan Anak

KPAI menemukan dugaan perdagangan anak dalam kasus terapis wanita berinisial RTA (14) yang ditemukan tewas di lahan kosong, Pejaten, Jakarta Selatan.

Wall Street Ditutup Menguat Usai Trump Melunak soal Perang Dagang AS-China

Bursa saham Amerika Serikat (AS) atau Wall Street ditutup menguat pada perdagangan Senin (13/10). Sentimen pasar membaik setelah Presiden Donald Trump menyampaikan nada yang lebih damai terkait ketegangan dagang AS dan China, sehingga meredakan kekhawatiran investor. Mengutip Reuters, index S&P 500 naik 1,56 persen dan menutup sesi di...