
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat teguran untuk platform media sosial (medsos) X. Surat itu dilayangkan buntut X tak mematuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi sebagaimana temuan pengawasan Komdigi pada 12 September 2025.
Adapun surat teguran ini merupakan surat teguran ketiga yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025. Surat teguran ketiga tersebut dimaksudkan Komdigi untuk mengingatkan X atas kewajiban mereka membayar denda akibat pelanggaran tersebut.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Senin (13/10).
“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Alex menjelaskan, akumulasi denda ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Walau X telah menurunkan (take down) konten pornografi tersebut dua hari setelah surat teguran kedua dilayangkan, Alex menyebut denda administratif tetap harus dibayarkan.
Ia menjelaskan, kedua surat teguran sebelumnya belum pernah direspons oleh pihak X. Selain itu, X belum memiliki kantor maupun narahubung di Indonesia.
“Hingga saat ini, platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.
Ia pun memastikan, langkah penerbitan surat teguran ini dimaksudkan untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, serta menjamin industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alex.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.