BerandaKasus Glamping Maut: Polisi...

Kasus Glamping Maut: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian, Pemkab Akan Segel Lokasi

Polisi Olah TKP kasus glamping maut di Kabupaten Solok, Kamis (9/10). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti
Polisi Olah TKP kasus glamping maut di Kabupaten Solok, Kamis (9/10). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti

Polisi tetap menyelidiki kasus kematian Cindy Desta Nanda (28 tahun). Ia tewas saat menginap bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28 tahun), di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Gilang sempat kritis dan dirawat di rumah sakit karena diduga mengalami keracunan gas saat menginap di glamping.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya mengatakan kasus tersebut kini ditangani Polres Solok. Penyelidikan tidak berdasarkan laporan polisi, namun laporan informasi.

“Karena korban tidak buat laporan polisi, sehingga tidak bisa dilakukan autopsi, tapi penyelidikan tetap kami lakukan melalui LI (laporan informasi),” ujar Agung saat dihubungi, Senin (13/10).

Polisi akan mencari tahu penyebab kematian korban. Hal ini nantinya merujuk dari hasil rekam medis terhadap korban yang selamat.

“Hasil rekam medis dari RSUD Solok kami belum dapat. Itu semua (penyebab kematian) bisa dilacak dari rekam medis, karena mereka ditemukan di satu ruangan kamar mandi,” tuturnya.

“Sementara penyidik juga alami kendala karena untuk suami korban juga belum bisa dimintai keterangan, masih dirawat di rumah sakit. Jadi semampu kami untuk lakukan penyelidikan,” sambung Agung.

Ia menjelaskan dalam tahap penyelidikan tidak hanya mencari penyebab kematian, tapi ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengelola glamping atas kematian korban. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pengelola penginapan bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Sehingga kasus kini ditangani oleh penyidik di bidang tindak pidana tertentu (tipidter),” ungkapnya.

Dalam penyelidikan polisi telah menyita 38 barang bukti, termasuk water heater dan tabung gas elpiji 12 kilogram. Selain itu polisi juga telah meminta keterangan terhadap pengelola penginapan.

“Sekarang anggota saya masih di lokasi untuk pendalaman penyelidikan. Garis polisi masih terpasang, agar TKP tidak dirusak. Kami terus menggali, mengembangkan, menyelidiki di lapangan,” ujarnya.

Sudah Pernah Diberi Peringatan

Suasana glamping di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti
Suasana glamping di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti

Wakil Bupati Solok Candra mengungkapkan telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak Glamping Lakeside karena tidak melengkapi perizinan. Peringatan itu juga dilayangkan kepada pelaku usaha dan pariwisata lain yang berada di sempadan Danau Diateh.

“Tanggal 22 September 2025, kami berikan surat peringatan (SP1) tertulis kepada pelaku usaha dan pariwisata yang belum melengkapi perizinan, termasuk Lakeside ini. Kami sudah SP1 sebelum kejadian ini,” ucap Candra.

Candra menjelaskan tempat glamping dan pelaku usaha lainnya hanya memiliki izin nomor induk berusaha (NIB). Mereka telah diminta oleh Pemkab Solok untuk melengkapi perizinan operasional lainnya sejak 5 Januari 2025, namun tidak ada yang mengurusnya hingga SP1 dikeluarkan.

Dalam surat peringatan itu, Pemerintah Kabupaten Solok meminta pelaku usaha dan pariwisata yang tidak memiliki izin untuk menghentikan operasional sementara.

Selanjutnya pada 23 September 2025, OPD teknis terkait juga kembali menghubungi pelaku usaha dan pariwisata tersebut agar segera menindaklanjuti surat peringatan dengan mengurus izin.

“Kami kirim, mereka bilang siap. Artinya, pemerintah daerah sudah melakukan upaya preemtif kepada pelaku usaha dan pariwisata ini agar mengurus izin, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.

“Memang kami telah melakukan secara bertahap, pastikan sosialisasi sampai lalu memberi waktu untuk memperbaiki, yang kurang dilengkapi, ternyata semua belum ditindak lanjut. Besok tim kami kembali mendatangi lokasi,” tambah Candra.

Candra mengatakan pihaknya akan menyegel tempat usaha yang belum melengkapi izin operasional. Termasuk Glamping Lakeside.

“Kemungkinan itu, penyegelan. Termasuk bangunan yang lainnya. Kami tidak ingin kejadian kemarin terulang kembali,” ujar Candra.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

IFHE Gelar Hydrogen Car Free Day Kolaborasi PLN SC dan PT HDI

IFHE bersama dan PLN SC berkolaborasi dengan PT Hidro Dinamika Internasional...

14 Tips Menghilangkan Hitam Bekas Luka Paling Ampuh

Bekas luka biasanya muncul karena proses penyembuhan kulit yang membentuk jaringan...

Anak Riza Chalid Didakwa Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 T

Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT...

UIN Raden Intan Lampung Pertahankan GreenMetric, Peringkat 1 PTKIN se-Indonesia

Lampung Geh, Bandar Lampung — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

IFHE Gelar Hydrogen Car Free Day Kolaborasi PLN SC dan PT HDI

IFHE bersama dan PLN SC berkolaborasi dengan PT Hidro Dinamika Internasional (HDI) dalam gelaran Hydrogen Car Free Day di kawasan BNI Dukuh Atas, Jakarta pada Minggu (12/10).

14 Tips Menghilangkan Hitam Bekas Luka Paling Ampuh

Bekas luka biasanya muncul karena proses penyembuhan kulit yang membentuk jaringan baru untuk menutup luka, tetapi warna dan teksturnya bisa berbeda dari kulit asli.

Anak Riza Chalid Didakwa Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 T

Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Adapun Kerry juga adalah anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, yang juga merupakan tersangka...

UIN Raden Intan Lampung Pertahankan GreenMetric, Peringkat 1 PTKIN se-Indonesia

Lampung Geh, Bandar Lampung — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali mencatatkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Kampus hijau kebanggaan masyarakat Lampung itu berhasil mempertahankan Certificate of Compliance dari UI GreenMetric World University Rankings dengan nilai 4 dari 5 pohon (Trees Rating). Penghargaan diberikan secara daring...

Cegah Durian Ilegal Malaysia Masuk, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan untuk mencegah masuknya durian impor dari Malaysia.

PalmCo dan Kementan Cetak Talenta Unggul Sawit Lewat Beasiswa Paten

Melalui program beasiswa PalmCo Talent Pipeline Program (Paten), sebanyak 15 mahasiswa menerima dukungan untuk melanjutkan pendidikan dan persiapan karier di industri sawit.  

Undangan Netanyahu ke KTT Gaza di Mesir Dibatalakan setelah Erdogan Ancam tak Hadir

Rencana undangan Presiden AS Donald Trump kepada PM Israel Benjamin Netanyahu ke KTT Gaza di Mesir batal setelah Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan mengancam tidak mendarat

Saluran Musik MTV akan Dimatikan di Seluruh Eropa pada Akhir 2025

Bagi banyak orang yang tumbuh besar dengan menantikan video musik terbaru, menyaksikan tangga lagu mingguan, dan menikmati sajian budaya pop serta tren fesyen yang dibawa MTV

Doa sebelum Bekerja: Arab, Latin dan Keutamaan

Tujuannya, untuk memohon keberkahan, kemudahan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas, sekaligus meminta perlindungan dari hal-hal buruk atau kerugian yang mungkin terjadi.

Gempa Dangkal M 4,1 Guncang Merangin Jambi

Gempa bumi berkekuatan magnitude 4,1 mengguncang Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Senin (13/10) malam.

Ice XXI: Es Jenis Baru yang Ditemukan Ilmuwan, Terbentuk dalam Tekanan Ekstrem

Tim peneliti internasional yang terdiri atas ilmuwan dari berbagai negara melakukan eksperimen di dua fasilitas canggih: European XFEL, laser sinar-X terbesar di dunia

Gempa M 4,1 Terjadi di Jambi

Gempa magnitudo 4,1 mengguncang Barat Daya Merangin, Jambi, pada 13 Oktober 2025. Kedalaman gempa 10 km.