
Empat bos perusahaan gula swasta dituntut empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mereka telah terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula.
Empat bos perusahaan gula itu, yakni:
-
Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya;
-
Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo;
-
Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas; dan
-
Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
“[Menuntut majelis hakim] menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).
Berikut rincian tuntutan empat bos perusahaan gula tersebut:
1. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 subsider 2 tahun penjara.
2. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 subsider 2 tahun penjara.
3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 subsider 2 tahun penjara.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 subsider 2 tahun penjara.
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Adapun para terdakwa dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Dalam dakwaan, Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tak bekerja sama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Dia malahan bekerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.
Adapun 8 perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan eks Mendag, Tom Lembong.
Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.
Charles sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara para terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan.