BerandaPraperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung:...

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum

Sidang putusan praperadilan Nadiem Makrim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang putusan praperadilan Nadiem Makrim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, meminta semua pihak menghormati putusan tersebut. Ia menyebut, putusan itu juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita semua harus menghormati putusan tersebut. Nah, putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/10).

Anang menyebut, putusan itu juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan secara sah.

“Dengan adanya putusan praperadilan tersebut juga, maka penetapan tersangka dan penahanan tersangka NM [Nadiem Makarim] ini telah sah menurut hukum acara pidana,” tutur dia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kejagung, Jumat (1/8). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kejagung, Jumat (1/8). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi laptop Chromebook yang menjerat Nadiem tersebut.

“Penyidik akan melanjutkan menuntaskan penyidikan a quo dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dalam permohonannya, Nadiem menyebut bahwa Kejagung telah sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Lewat pengacaranya, Nadiem juga meminta dirinya dibebaskan dari tahanan.

Ia menilai perbuatan Kejagung yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur.

Hakim pun menyatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Secara formal, Termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah,” kata hakim I Ketut Darpawan.

“Sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” pungkasnya.

Lantaran penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur serta penetapan tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penahanan Nadiem pun dinilai sudah sesuai kewenangan penyidik Kejagung.

Kasus Nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:

  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Komisi IV DPR Apresiasi Capaian Kebijakan Pangan Setahun Pemerintahan Prabowo

Pemerintah diharapkan akan terus melanjutkan kebijakan pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

IWG Bangun Kemitraan Lokal di Indonesia

Model kemitraan ini memungkinkan IWG memperluas jangkauan ke wilayah-wilayah yang sebelumnya...

SKK Migas Angkat Peran Hulu Migas dalam Energi Nasional lewat Lomba Jurnalistik

Pengiriman karya jurnalistik SKK Migas-KKKS 2025 telah dibuka. Batas pengumpulan karya...

Warna-Warni Alam Jadi Tren Rambut 2025

Tren ini dianggap tak hanya soal estetika, tapi juga pesan inklusif,...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Komisi IV DPR Apresiasi Capaian Kebijakan Pangan Setahun Pemerintahan Prabowo

Pemerintah diharapkan akan terus melanjutkan kebijakan pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

IWG Bangun Kemitraan Lokal di Indonesia

Model kemitraan ini memungkinkan IWG memperluas jangkauan ke wilayah-wilayah yang sebelumnya belum tersentuh oleh operator ruang kerja internasional.

SKK Migas Angkat Peran Hulu Migas dalam Energi Nasional lewat Lomba Jurnalistik

Pengiriman karya jurnalistik SKK Migas-KKKS 2025 telah dibuka. Batas pengumpulan karya jurnalistik hingga 10 November 2025.

Warna-Warni Alam Jadi Tren Rambut 2025

Tren ini dianggap tak hanya soal estetika, tapi juga pesan inklusif, bahwa kecantikan ada di setiap generasi, dan warna rambut bisa jadi cerita pribadi masing-masing.

Maling Motor Kawakan Diringkus di Tangerang, Terungkap Berkat GPS Korban

Polisi menangkap dua pria di Tangerang karena mencuri motor. Ternyata, keduanya sudah beraksi 11 kali di Kota dan Kabupaten Tangerang.

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara Frans Seda NTT Ditutup

Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup sementara sejak Rabu (15/10) hingga Kamis (16/10). Kepala Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere, Partahian Panjaitan, menyebut bahwa penutupan tersebut akibat dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. "Hari ini sampai Kamis 16 September 2025 pukul 06.00 WITA, operasi penerbangan...

Kepala Dusun di Kalbar Perkosa Ponakan 8 Kali, Terbongkar Karena Unggahan FB

Polisi menangkap kepala dusun di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalbar yang memerkosa keponakannya. Pelaku mengimingi korban akan dinikahinya.

Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai

Kejagung buka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aksi pembalakan liar kayu meranti di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat.

Prabowo: Banyak Pimpinan Politik Tak Mau Kerjakan PR, Takut Angka dan Bisnis

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyinggung masih banyak pimpinan politik yang tidak memahami ekonomi. Ia menilai sebagian besar pemimpin politik justru enggan berurusan dengan data dan angka, padahal pemahaman terhadap ekonomi dan bisnis menjadi hal penting bagi masa depan Indonesia. "Banyak pemimpin politik, saya rasa, tidak mau mengerjakan...

Canda Prabowo Bilang Pernah Kuliah di Oxford, Padahal Cuma ke Toko Buku

Dalam forum Forbes Global CEO Conference, Presiden Prabowo melontarkan candaan tentang kuliah di Oxford dan Harvard, meski hanya berkunjung ke toko buku.

Polisi Sita 17 Ton Bambu Laut Selundupan di Makassar, WN China Buron

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pelaku kasus penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut atau Isis hippuris sebanyak 17 ton di Makassar.

Sesuai Masukan Warga Muara Angke, Polisi Pasang CCTV di Titik Rawan Kriminal

Warga Muara Angke meminta CCTV untuk cegah kriminalitas. Polres Tanjung Priok memberikan smart camera untuk meningkatkan keamanan.