BerandaOrtu Nadiem Minta Penegak...

Ortu Nadiem Minta Penegak Hukum Tegakkan Kebenaran, Singgung Hasto–Tom Lembong

Orang tua dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Atika Algadri menanggapi gugatan praperadilan anaknya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Orang tua dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Atika Algadri menanggapi gugatan praperadilan anaknya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap sah.

Terkait putusan tersebut, ibu Nadiem, Atika Algadri, berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum selanjutnya terhadap anaknya.

“Saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yang sama untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran,” ujar Atika kepada wartawan seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

“Untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem, [tapi] untuk penegakan hukum di negara ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung kasus yang dialami Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Adapun Hasto sempat dijerat oleh KPK sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Belakangan, Hasto kemudian menerima amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Tom Lembong dijerat oleh Kejagung sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula. Di hari yang sama dengan Hasto, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya saja,” tutur Atika.

Atika pun mengaku patah hati atas gugatan praperadilan anaknya yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

“Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem,” ujarnya.

Atika juga menegaskan bahwa anaknya merupakan sosok yang bersih dan berintegritas dalam menjalankan pekerjaannya — mulai dari saat merintis dan membangun Gojek hingga mengabdi sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.

Orang tua dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim menanggapi gugatan praperadilan anaknya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Orang tua dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim menanggapi gugatan praperadilan anaknya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” kata Atika.

“Jadi kami sedih dan tidak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi,” sambungnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Atika menekankan bahwa keluarga dan tim penasihat hukum akan terus mendampingi Nadiem dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

“Tapi setelah menyatakan itu, ya sudah, sekarang kami hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu anak saya anak yang jujur, dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata Hakim Ketut saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Nadiem menyebut bahwa Kejagung telah sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Melalui pengacaranya, Nadiem juga meminta dibebaskan dari tahanan.

Ia menilai tindakan Kejagung tersebut sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, sehingga seharusnya dinyatakan batal.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur.

“[Penyidikan] sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana, dan karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim.

Hakim pun menyatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Secara formal, Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah,” kata hakim.

“Sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” pungkasnya.

Lantaran penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur serta penetapan tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penahanan Nadiem pun dinilai sudah sesuai kewenangan penyidik Kejagung.

Kasus Nadiem

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook), akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menanggapi surat dari Google Indonesia mengenai partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Surat tersebut sebelumnya tidak direspons oleh Muhadjir Effendy, selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

Berikut dua komponen yang dinilai Kejagung sebagai sumber kerugian negara:

  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp480.000.000.000

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp1.500.000.000.000

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga pembelian per laptop beserta perangkat lunaknya oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Terkait penetapan tersangkanya, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Jaksa Agung Mutasi Tiga Kajari di Jakarta: Jakbar, Jakpus, Jaksel

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah...

Waspadai Mata Lelah di Usia 30-an, Bisa Jadi Tanda Presbiopia Dini

Seiring meningkatnya aktivitas digital di tempat kerja, banyak profesional usia produktif...

Misteri Patung Moai Raksasa di Pulau Paskah Bisa “Berjalan” Sendiri

Selama beberapa generasi, misteri tentang bagaimana masyarakat kuno Rapa Nui berhasil...

Adhi Makayasa Akpol 2025: Kisah Inspiratif Lulusan Terbaik yang Raih Bintang Prestasi Tertinggi

Temukan profil penerima Adhi Makayasa Akpol 2025, termasuk Muhammad Malik Aditya...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Jaksa Agung Mutasi Tiga Kajari di Jakarta: Jakbar, Jakpus, Jaksel

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ketiga Kajari yang diganti adalah Kajari Jakbar, Jakpus, hingga Jaksel. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. "Betul," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,...

Waspadai Mata Lelah di Usia 30-an, Bisa Jadi Tanda Presbiopia Dini

Seiring meningkatnya aktivitas digital di tempat kerja, banyak profesional usia produktif kini menghabiskan rata-rata lebih dari 8-10 jam per hari menatap layar.

Misteri Patung Moai Raksasa di Pulau Paskah Bisa “Berjalan” Sendiri

Selama beberapa generasi, misteri tentang bagaimana masyarakat kuno Rapa Nui berhasil memindahkan patung-patung Moai raksasa telah memukau para ilmuwan. 

Adhi Makayasa Akpol 2025: Kisah Inspiratif Lulusan Terbaik yang Raih Bintang Prestasi Tertinggi

Temukan profil penerima Adhi Makayasa Akpol 2025, termasuk Muhammad Malik Aditya dan Fathan Putra Rifito. Kisah sukses taruna unggulan Polri yang dianugerahi Presiden Prabowo.  

ESDM Perkuat Sinergi Pemerintah dan Industri Lewat Minerba Convex 2025

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan sektor pertambangan

Pelajar SMA Indonesia Raih 4 Besar Dunia di World Robot Summit 2025 Jepang

Tiga pelajar SMA Indonesia yang tergabung dalam Tim Bayu Sakti tembus empat besar dunia di World Robot Summit 2025 Jepang lewat inovasi drone bencana berbasis AI.

Jaksa Agung Rotasi Kajari Jakpus-Jaksel-Jakbar, Ini Daftarnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah Kajari, termasuk Jakarta Pusat, Selatan, dan Barat. Rotasi ini disebut bagian dari penyegaran organisasi.

17 Siswa SMP di Karanganyar Diduga Keracunan MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Sebanyak 17 siswa SMPN 1 Colomadu, Kabupaten Karanganyar, diduga mengalami keracunan usai menyantap makan bergizi gratis (MBG).

13 Dampak Jarang Mandi

Kebiasaan ini membuat kotoran, keringat, dan minyak alami tubuh menumpuk di kulit, sehingga dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan dan kebersihan.

KemenP2MI Bakal Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran RI di Yordania

Menteri P2MI Mukhtarudin bertemu Dubes Yordania untuk membahas penempatan pekerja migran Indonesia. Fokus pada tenaga kerja terampil dan perlindungan hukum.

Asa Nadiem Lolos dari Status Tersangka Kandas

Asa Nadiem Makarim melawan status tersangka yang disematkan kepadanya kandas usai PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Temui Pemerintah Korsel, KemenP2MI Bahas Penumpukan Daftar Tunggu CPMI

Menteri P2MI Mukhtarudin dan Wamen Christina Aryani bertemu Duta Besar Korea Selatan.