
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah meninjau ulang efektivitas kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menurutnya, meski aturan tersebut sudah berjalan, dampaknya terhadap peningkatan cadangan devisa belum terlihat signifikan.
“DHE (aturan) akan ditinjau lagi. Saya enggak tahu apa akan direvisi, saya enggak begitu detail,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (13/10).
Bank Indonesia (BI) kemungkinan akan kembali mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan manfaatnya benar-benar terasa bagi perekonomian nasional.
“Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi BI mungkin akan dilihat lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan DHE. Ia mengakui kebijakan itu belum berjalan seoptimal yang diharapkan, terutama dalam hal mendorong masuknya devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
“Ya masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera untuk dipelajari kembali,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/10) malam.

Meski begitu, data Bank Indonesia menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan eksportir dalam menukarkan devisa hasil ekspor ke rupiah. Hingga September 2025, sekitar 87 persen eksportir sudah menukarkan DHE mereka ke mata uang rupiah.
Deputi Gubernur BI Destry Damayanti menyebut, peningkatan tersebut merupakan bukti bahwa regulasi baru mulai menunjukkan hasil positif di pasar valuta asing.
“Karena konversi yang terjadi itu sudah mencapai sekitar 87 persen. Jadi artinya para eksportir yang membawa dolarnya dia convert ke rupiah. Dan ini kami juga bisa merasakan di pasar di mana suplai dari dolarnya itu sudah makin membaik,” ujar Destry.
Meski menunjukkan progres, pemerintah menilai perlu ada perbaikan agar kebijakan DHE bisa lebih optimal. Evaluasi ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi cadangan devisa nasional dan mendukung pembiayaan pembangunan.
Aturan mengenai DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang memperketat kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Regulasi tersebut mulai berlaku pada Maret 2025.