
Polisi menyelidiki kasus pengeroyokan seorang sopir ojek online (ojol) di kawasan Koja, Jakarta Utara. Insiden yang ramai di media sosial itu terjadi pada Minggu (12/10) siang di Jalan Koramil, Gang Kenangan, Kelurahan Rawa Badak Selatan.
Dalam unggahan di medsos, korban Heru Noviyana (28) bercerita bahwa ia mendapat pesanan bakmi dan seafood, namun alamat yang tertera di aplikasi membuatnya kebingungan.
Saat tiba di titik tujuan, seorang wanita yang diduga sebagai pemesan mengatakan bahwa alamat itu bukan rumahnya dan meminta Heru menunggu. Setelah mencoba menghubungi pelanggan maupun pihak layanan pelanggan, Heru tidak mendapat respons yang jelas.
Ketegangan meningkat saat wanita tersebut keluar rumah sambil memarahinya. Tak lama, seorang pria yang disebut sebagai suaminya datang dan diduga langsung menonjok rahang korban hingga ia terjatuh. Beberapa orang juga ikut mengeroyok Heru.
“Laki-lakinya datang tiba-tiba nonjok rahang saya sampai sakit banget, bahkan motor saya sampai jatuh,” tulis Heru dalam unggahan yang disertai foto wajahnya yang luka dan bengkak.
Pelaku Dibekuk
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku utama dan lima orang saksi terkait peristiwa tersebut.
“Begitu mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya keributan, tim langsung bergerak ke lokasi, mengamankan pelaku, serta membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum,” ujar Kompol Onkoseno.
Pelaku utama yang sudah diamankan adalah RLL (36), warga Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Polisi juga mengamankan lima orang saksi, yaitu A (36), FPM (23), SL (35), RWL (25), dan AVH (21), yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu lembar hasil visum.
“Penanganan perkara ini akan kami proses secara profesional dan transparan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Onkoseno.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi menyampaikan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini masih didalami sajauh mana peran masing-masing dan masih dalam proses penanganan oleh penyidik resmob,” ujarnya.