
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan sistem rating video game (gim) nasional yang diberi nama Indonesia Game Rating System (IGRS). Inisiatif ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi orang tua mengenai konten game, sekaligus melindungi anak-anak dari materi yang berpotensi tidak sesuai dengan usia mereka.
Sistem tersebut mengklasifikasikan game ke dalam lima kategori usia, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Rating ini menjadikan Indonesia sebagai pelopor di ASEAN.
Langkah ini pun menandai komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.
“Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri game, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat di acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).
Ia menekankan pentingnya IGRS sebagai pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui game yang dimainkan oleh anak.
“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang game ke depan akan melakukan pengumuman di dalam game-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan game tersebut,” kata Meutya.
Meutya menambahkan penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.
IGRS sendiri sudah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Regulasi ini kembali diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.