BerandaKomdigi Rilis IGRS, Game...

Komdigi Rilis IGRS, Game di Indonesia Wajib Klasifikasi Usia

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan paparan saat peluncuran Garuda Spark Innovation Hub dan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) di Jakarta, Kamis (2/10/2025).  Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan paparan saat peluncuran Garuda Spark Innovation Hub dan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan sistem rating video game (gim) nasional yang diberi nama Indonesia Game Rating System (IGRS). Inisiatif ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi orang tua mengenai konten game, sekaligus melindungi anak-anak dari materi yang berpotensi tidak sesuai dengan usia mereka.

Sistem tersebut mengklasifikasikan game ke dalam lima kategori usia, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Rating ini menjadikan Indonesia sebagai pelopor di ASEAN.

Langkah ini pun menandai komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.

“Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri game, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat di acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).

Ia menekankan pentingnya IGRS sebagai pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui game yang dimainkan oleh anak.

“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang game ke depan akan melakukan pengumuman di dalam game-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan game tersebut,” kata Meutya.

Meutya menambahkan penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

IGRS sendiri sudah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Regulasi ini kembali diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Setelah Gencatan Senjata, Ribuan Warga Gaza Masih belum Ditemukan

Sekitar 9.500 warga Gaza masih hilang sejak pecahnya konflik Israel-Hamas, meski...

Cara Perpanjang SIM C Online, Berikut Syarat, Biaya dan Langkah-langkahnya

Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi,...

Makmur dan “Makmur”: antara Data Negara dan Meja Makan Rakyat

Kata makmur kerap meluncur ringan dari podium pejabat dan naskah pidato...

Hamas Tuding Israel Manipulasi Daftar Tahanan Palestina

Hamas menuduh Israel memanipulasi daftar tahanan Palestina dan melanggar kesepakatan gencatan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Setelah Gencatan Senjata, Ribuan Warga Gaza Masih belum Ditemukan

Sekitar 9.500 warga Gaza masih hilang sejak pecahnya konflik Israel-Hamas, meski gencatan senjata mulai berlaku.

Cara Perpanjang SIM C Online, Berikut Syarat, Biaya dan Langkah-langkahnya

Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan mengemudi motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Makmur dan “Makmur”: antara Data Negara dan Meja Makan Rakyat

Kata makmur kerap meluncur ringan dari podium pejabat dan naskah pidato kenegaraan. Ia terdengar megah, seperti mantra pembangunan. Namun di balik keindahannya, kata itu semakin kehilangan bobot makna ketika realitas di dapur rakyat tak ikut berubah. Bagi rakyat kecil, ukuran hidup makmur itu sederhana: makan murah. Tak perlu...

Hamas Tuding Israel Manipulasi Daftar Tahanan Palestina

Hamas menuduh Israel memanipulasi daftar tahanan Palestina dan melanggar kesepakatan gencatan senjata.

Hasil Uji Coba: Dihiasi Gol Free Kick Dony Tri, Timnas U-23 & India Bermain Seri

Timnas U-23 Indonesia ditahan India dalam laga uji coba kedua jelang SEA Games 2025 di Stadion Madya, Jakarta, pada Senin (13/10). Skor akhir 1-1. Gol Timnas U-23 dicetak Dony Tri Pamungkas lewat free kick-nya. Kali ini, starting XI Timnas U-23 yang diturunkan Indra Sjafri adalah Daffa Fasya; Frengky...

Angin di Mars Ternyata Lebih Kencang dari Perkiraan, Mencapai 158 Km per Jam

Temuan ini dipublikasikan dalam jurnal Science Advances oleh tim ilmuwan gabungan dari Universitas Bern, Swiss, dan Badan Antariksa Eropa (ESA).

Sekolah IT Gratis di Lereng Gunung Slamet yang Didik Generasi Cerdas Digital

SEJUMLAH anak di SD Negeri 5 Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah, terlihat serius memperhatikan para relawan dari Lintang Academy pada akhir September lalu.

BNPB: Hanya 5 Persen Bangunan Sekolah Masuk Kategori Aman Bencana

BNPB mencatat hanya 25 ribu dari 497 ribu sekolah di Indonesia yang aman bencana. Banyak sekolah di daerah rawan bencana perlu audit kelayakan.

Anak Muda Berkumpul di Youth Leadership Summit, Bicara Isu Keadilan Iklim dan Kesetaraan Gender

"Mereka berkelompok untuk melakukan climate action. Misalnya waste management, ada juga kesiapsiagaan bencana, hingga aksi tanam mangrove."

12 Fitur Spotify Premium Paling Berguna

Spotify Premium cocok bagi pengguna yang ingin mendengarkan musik secara nyaman, fleksibel, dan bisa diakses di mana saja, baik online maupun offline.

Trump Umumkan Perang Gaza Berakhir Setelah Hamas Bebaskan 20 Sandera

Presiden AS Donald Trump resmi menyatakan berakhirnya perang Gaza setelah Hamas membebaskan 20 sandera Israel.

Kerja Sama dengan Kampus, Menteri ATR/BPN Lepas Mahasiswa UIN Gusdur KKN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melibatkan 500 mahasiswa UIN Pekalongan dalam KKN Tematik untuk pengelolaan aset umat dan sertifikasi tanah wakaf.