
Hi!Pontianak – Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menyerahkan seorang tersangka berinisial HS kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang. Selain itu, turut diserahkan barang bukti berupa ribuan kilogram daging olahan dan 800 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Penyerahan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada, 7 Oktober 2025. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh Kejaksaan.
“Barang bukti yang diserahkan berupa 800.000 batang rokok illegal, sementara itu terhadap ribuan kilogram daging olahan telah dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun di dalam tanah karena kondisi sudah membusuk,” jelas Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Jumat, 10 Oktober 2025.
HS ditangkap pada 12 Agustus 2025 oleh tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, dan Bea Cukai Sintete. Penangkapan dilakukan saat patroli di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia yang diduga menjadi rute penyelundupan daging beku dan rokok ilegal. Kemudian dilakukan penindakan terhadap 2 unit truk berpendingin yang berisi berbagai daging olahan dan rokok illegal.
Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2,43 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 982.419.000.
“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, Bea Cukai Sintete bersama dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI yang melakukan sweeping di depan Lanud HAD”, tambahnya.
Tersangka HS diduga telah melakukan tindak pidana Kepabeanan dan Cukai setelah melanggar Pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kanwil Bea Cukai Kalbagbar bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya senantiasa terus berkomitmen penuh dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia, sesuai tugas dan fungsi kami sebagai community protector,” pungkasnya.