
Pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengembalikan sejumlah uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang yang dikembalikan itu merupakan hasil penjualan kuota haji khusus melalui travelnya.
“Ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara ustaz KB melalui biro perjalanannya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (15/9).
Budi mengaku belum bisa membeberkan jumlah uang yang dikembalikan Khalid tersebut.
“Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada. Namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” ucap Budi.
Khalid diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji pada Selasa (9/9). Budi menjelaskan, Khalid dimintai keterangan dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel haji.
Penyidik, lanjut Budi, menggali pengetahuan Khalid seputar perolehan kuota hingga pelaksanaan haji yang terjadi. Menurut dia, informasi yang disampaikan Khalid membantu penyidikan kasus ini.
“Sehingga dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi Saudara KB. Sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara terkait dengan pengaturan kuota haji tambahan,” ujar Budi.
Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban
Usai diperiksa beberapa waktu lalu, Khalid mengaku telah menjadi korban dalam kasus ini.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kepada wartawan.
Kasus ini terkait dengan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Khalid menjelaskan, dia sedianya sudah hendak berangkat bersama 122 jemaahnya menggunakan haji furoda.
Namun, menurut dia, tiba-tiba datang pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang menawarkan untuk berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah,” jelas Khalid.
Khalid tak mengungkap alasannya lebih memilih untuk berangkat haji menggunakan kuota khusus dari PT Muhibbah itu.
“Ya bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ucap dia.
Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus ini. Namun belum diungkap hasil pemeriksaan tersebut. Dia pun belum berkomentar mengenai tudingan dari Khalid Basalamah ini.
Khalid Basalamah pun belum berkomentar mengenai pengembalian uang ke KPK itu.
Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.