
Makam Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru diacak-acak orang tak dikenal (OTK) pada 27 Juli lalu. Bunga yang ditaburkan di atas makam diacak-acak dan diganti bunga berwarna putih.
Kemlu pun menyayangkan kejadian ini. Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir menyebut kejadian seperti ini tak seharusnya terjadi.
“Tentunya kalau memangnya ada pengacakan makam, siapapun makam itu diacak-acak tanpa izin dari keluarga ini tentunya kita sangat menyayangkan dan sangat menyesalkan. Itu kan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” kata Arrmanatha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (15/9).
“Menurut saya itu kan tindakan yang harusnya melanggar etika dan melanggar hukum harusnya. Tentunya kita sangat menyayangkan pihak pihak yang melakukan itu, apabila itu benar. Saya belum tahu ini,” tambahnya.
Selain soal makam, kelanjutan kasus Arya Daru sudah didiskusikan oleh pengacara keluarga Arya Daru dan Menteri Luar Negeri, Sugiono. Mereka sudah bertemu beberapa waktu lalu.
“Nah, terkait dengan kasus arya daru yang saya ingin menyampaikan bahwa beberapa Minggu lalu, kalau tidak salah pengacaranya sudah kembali bertemu dengan Pak Menlu dan menyampaikan hal-hal yang menjadi concern dan perhatiannya pengacara,” ucap Arrmanatha.

“Tentunya dalam hal tersebut Pak Menlu memberikan dukungan langkah-langkah sesuai dengan keinginan keluarga,” tambahnya.
Menurut Arrmanatha, Kemlu siap untuk membantu mengungkap fakta-fakta kasus kematian Arya.
“Informasi yang dibutuhkan kita siap untuk memberikan hal-hal yang sama kita berikan kepada pihak kepolisian. Karena pihak kepolisian pun setelah kasus yang dinyatakan selesai kembali lagi ke Kemlu untuk mereview kembali fakta-fakta yang ada,” ucap Arrmanatha.
“Jadi seperti direview kembali video yang, direview kembali informasi yang ada di Kemlu. Jadi intinya kita terbuka untuk mendukung proses hukum yang telah dilakukan dengan baik-baik oleh pihak kepolisian bahkan oleh pihak Polda,” tandasnya.
Arya Daru sendiri ditemukan dalam keadaan kepala terlilit lakban di dalam kamar indekosnya. Polisi berkesimpulan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.