BerandaNikita Mirzani Kembali Gugat...

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Rp 114 Miliar

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan gugatan perdata kedua Nikita setelah sebelumnya ia mencabut gugatan wanprestasi yang pernah ia layangkan.

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada 10 September 2025.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani tidak sendirian sebagai penggugat. Ada nama asistennya Ismail Marzuki alias Mail yang juga ikut mengajukan gugatan tersebut.

Sementara itu, pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys Tergolong Perkara Wanprestasi

Gugatan yang dilayangkan ibu tiga anak ini digolongkan sebagai perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Salah satu poin utama dalam petitum atau tuntutannya, Nikita Mirzani meminta majelis hakim menghukum Reza Gladys untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4 miliar.

“Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai,” demikian bunyi salah satu petitum seperti dilihat kumparan, Senin (15/9).

Tak berhenti sampai di situ, Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi akibat wanprestasi yang dilakukan Reza yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Kerugian itu dihitung sejak dugaan perjanjian kerja sama tentang ulasan produk skincare disepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan tersebut didaftarkan.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Tuntutan lain yakni soal ganti rugi atas hancurnya kredibilitas dan hilangnya kesempatan mencari nafkah. Untuk poin ini, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

“Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” ungkap petitum pihak Nikita.

Selain tuntutan uang dengan total mencapai Rp 114 miliar, Nikita juga meminta pengadilan untuk melakukan sita jaminan. Di antaranya adalah aset rumah dan bangunan milik tergugat, Reza Gladys yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Saksi Reza Gladys saat memberikan kesaksian  perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Saksi Reza Gladys saat memberikan kesaksian perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita pernah melayangkan gugatan serupa. Namun pada akhirnya Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memutuskan untuk mencabutnya pada 16 Mei 2025.

Pencabutan itu dilakukan karena Fahmi menyatakan ingin fokus pada persidangan pidana dari kliennya.

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Nikita menuntut Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Anak Muda Berkumpul di Youth Leadership Summit, Bicara Isu Keadilan Iklim dan Kesetaraan Gender

"Mereka berkelompok untuk melakukan climate action. Misalnya waste management, ada juga...

12 Fitur Spotify Premium Paling Berguna

Spotify Premium cocok bagi pengguna yang ingin mendengarkan musik secara nyaman,...

Trump Umumkan Perang Gaza Berakhir Setelah Hamas Bebaskan 20 Sandera

Presiden AS Donald Trump resmi menyatakan berakhirnya perang Gaza setelah Hamas...

Ojol Dibegal Penumpang di Sampang, Korban Disiram Bensin Lalu Dibakar

Seorang pengemudi ojek online dibegal dan disiram bensin oleh penumpangnya...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Anak Muda Berkumpul di Youth Leadership Summit, Bicara Isu Keadilan Iklim dan Kesetaraan Gender

"Mereka berkelompok untuk melakukan climate action. Misalnya waste management, ada juga kesiapsiagaan bencana, hingga aksi tanam mangrove."

12 Fitur Spotify Premium Paling Berguna

Spotify Premium cocok bagi pengguna yang ingin mendengarkan musik secara nyaman, fleksibel, dan bisa diakses di mana saja, baik online maupun offline.

Trump Umumkan Perang Gaza Berakhir Setelah Hamas Bebaskan 20 Sandera

Presiden AS Donald Trump resmi menyatakan berakhirnya perang Gaza setelah Hamas membebaskan 20 sandera Israel.

Ojol Dibegal Penumpang di Sampang, Korban Disiram Bensin Lalu Dibakar

Seorang pengemudi ojek online dibegal dan disiram bensin oleh penumpangnya di Sampang. Korban mengalami luka bakar serius dan kini dirawat di rumah sakit.

Purbaya: Tarif 100% AS ke Tiongkok Untungkan Indonesia

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana Donald Trump mengenakan tarif 100 persen terhadap barang Tiongkok membuka peluang ekspor Indonesia.

Mendagri Dorong Sinkronisasi Program Pusat-Daerah dalam Pembangunan Papua

Pemerintah percepat pembangunan Papua melalui sinkronisasi program dan pemekaran provinsi. Otonomi Khusus diharapkan tingkatkan pelayanan dan pembangunan.

MenLH Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Cemaran Cesium 137

Pemerintah desak Polri ungkap tersangka pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Menteri LH janjikan penegakan hukum tegas untuk keselamatan publik.

Jaksa Agung Mutasi Tiga Kajari di Jakarta: Jakbar, Jakpus, Jaksel

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ketiga Kajari yang diganti adalah Kajari Jakbar, Jakpus, hingga Jaksel. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. "Betul," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,...

Waspadai Mata Lelah di Usia 30-an, Bisa Jadi Tanda Presbiopia Dini

Seiring meningkatnya aktivitas digital di tempat kerja, banyak profesional usia produktif kini menghabiskan rata-rata lebih dari 8-10 jam per hari menatap layar.

Misteri Patung Moai Raksasa di Pulau Paskah Bisa “Berjalan” Sendiri

Selama beberapa generasi, misteri tentang bagaimana masyarakat kuno Rapa Nui berhasil memindahkan patung-patung Moai raksasa telah memukau para ilmuwan. 

Adhi Makayasa Akpol 2025: Kisah Inspiratif Lulusan Terbaik yang Raih Bintang Prestasi Tertinggi

Temukan profil penerima Adhi Makayasa Akpol 2025, termasuk Muhammad Malik Aditya dan Fathan Putra Rifito. Kisah sukses taruna unggulan Polri yang dianugerahi Presiden Prabowo.  

ESDM Perkuat Sinergi Pemerintah dan Industri Lewat Minerba Convex 2025

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan sektor pertambangan