
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.
Salah satunya adalah AF (56), Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Perkeretaapian Kelas II Palembang. AF diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN tahun 2022.
Selain AF, polisi juga menetapkan PRK (35), direktur CV BINOTO yang menjadi kontraktor pelaksana proyek senilai Rp11,9 miliar, sebagai tersangka.
“Hasil penyelidikan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan material beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Senin (15/9/2025).
Proyek dimulai pada 12 September 2022 dan seharusnya rampung 31 Desember 2022. Namun, pelaksanaan mengalami keterlambatan. Anehnya, kontraktor tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp248 juta sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan isi kontrak kerja.
Hasil audit fisik dari ahli konstruksi pada 11 Juli 2024 memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Penyidik menduga kedua tersangka secara bersama-sama menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Polisi telah menyita 109 dokumen, termasuk kontrak, laporan progres kegiatan, dokumen pembayaran, serta dokumen pengadaan barang/jasa untuk memperkuat pembuktian.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara,” tegas Listiyono.