
KPU mengeluarkan keputusan (PKPU) nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.
Keputusan itu menjelaskan aturan baru dalam penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Nantinya, informasi data pribadi capres dan cawapres akan dirahasiakan dari publik
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan keputusan merahasiakan sejumlah data calon presiden dan calon wakil presiden ini dalam rangka menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, bukan untuk melindungi pihak tertentu.
Hal ini tertuang dalam dalam Keputusan KPU 731 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang diatur untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya berkaitan dengan rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah, itu harus diminta langsung oleh yang bersangkutan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” jelas Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
KPU menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Pasal 17 huruf G dan H serta Pasal 18 huruf A ayat 2 UU KIP.
“Jadi bukan karena ada yang dilindungi. Ini berlaku untuk umum siapa pun, tidak ada hubungannya dengan kasus tertentu,” tegasnya.
KPU menepis anggapan bahwa kebijakan ini untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat digugat ijazahnya.
“Tidak ada, tidak ada. Ini berlaku untuk semua, siapa pun nanti bisa dimintakan datanya ke KPU, tapi ada data yang memang butuh persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” katanya.

Tidak Semua Data Capres dan Cawapres Dirahasiakan
Meski begitu, tidak semua data tertutup. Untuk dokumen yang tidak termasuk kategori dikecualikan, seperti visi-misi dan daftar riwayat hidup calon presiden dan wakil presiden, KPU tetap membuka ke publik.
“Kalau Riwayat Hidup enggak, kemarin juga langsung kami sampaikan, termasuk visi-misi calon. Jadi tidak semua data,” jelasnya.
KPU menambahkan, masyarakat tetap bisa meminta data melalui PPID KPU, namun harus sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang.
“Tidak di-keep. Anda boleh minta, tetapi ketika KPU harus memberikan ada prasyarat untuk data-data tertentu. Misalnya KTP itu ada NIK, itu kan tidak boleh disebar. Jadi ada yang memang spesifik diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.