BerandaAturan Baru KPU Rahasiakan...

Aturan Baru KPU Rahasiakan Data Pribadi Capres-Cawapres Mulai 2029, Apa Saja?

Pekerja memperlihatkan surat suara yang rusak saat proses pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 di Gedung KPU Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (1/11). Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
Pekerja memperlihatkan surat suara yang rusak saat proses pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 di Gedung KPU Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (1/11). Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo

KPU mengeluarkan keputusan (PKPU) nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus.

Keputusan itu menjelaskan aturan baru dalam penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2029. Nantinya, informasi data pribadi capres dan cawapres akan dirahasiakan dari publik.

Total ada 16 poin yang menyangkut data pribadi capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik atau dirahasiakan.

Berikut daftarnya:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.

  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.

  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.

Suasana di depan kantor KPU RI pada Jumat (23/8). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana di depan kantor KPU RI pada Jumat (23/8). Foto: Abid Raihan/kumparan

Penjelasan KPU

KPU mengatakan, keputusan ini dibuat mengacu Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Ketua KPU RI Afifuddin, Senin (15/9).

KPU menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

“Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” ucap dia.

Selain itu, dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

“Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Afif.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Joe Biden Sambut Pembebasan Sandera dan Puji Peran AS dalam Gencatan Senjata Palestina-Israel

Joe Biden menyoroti nasib para sandera yang baru dibebaskan dan penderitaan...

KPK Ulik Lagi Proses Kerja Sama Antam dengan Loco Montrado

Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda...

Indonesia, Pabrik Ijazah: Ketika Pendidikan Kehilangan Makna

Setiap tahun, ratusan ribu mahasiswa di Indonesia diwisuda dengan kebanggaan, toga,...

6 Tipe Hubungan Asmara dan Efeknya bagi Kehidupan Pribadi

Ladies, setiap orang pasti punya kisah cinta yang berbeda-beda. Ada yang...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Joe Biden Sambut Pembebasan Sandera dan Puji Peran AS dalam Gencatan Senjata Palestina-Israel

Joe Biden menyoroti nasib para sandera yang baru dibebaskan dan penderitaan warga sipil Jalur Gaza yang terdampak perang.

KPK Ulik Lagi Proses Kerja Sama Antam dengan Loco Montrado

Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023.

Indonesia, Pabrik Ijazah: Ketika Pendidikan Kehilangan Makna

Setiap tahun, ratusan ribu mahasiswa di Indonesia diwisuda dengan kebanggaan, toga, dan selembar ijazah di tangan. Namun, di balik gegap gempita kelulusan itu, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar: apakah pendidikan kita benar-benar menghasilkan kompetensi, atau sekadar mencetak ijazah? Fenomena komersialisasi pendidikan dan maraknya jual-beli gelar menunjukkan...

6 Tipe Hubungan Asmara dan Efeknya bagi Kehidupan Pribadi

Ladies, setiap orang pasti punya kisah cinta yang berbeda-beda. Ada yang manis dan menenangkan, ada juga yang penuh dinamika dan bikin hati campur aduk. Dalam perjalanan hidup, kita akan melewati berbagai jenis hubungan, dari yang sehat dan menumbuhkan, sampai yang tanpa sadar justru membuat kita kehilangan arah. Menariknya,...

Viral Toko Roti di Jakarta Klaim Produknya Gluten Free tapi Tidak Sesuai

Media sosial tengah dihebohkan oleh kasus toko roti di Jakarta yang disebut-sebut sebagai Bake n Grind. Toko ini mengklaim produknya sebagai gluten-free, dairy-free, no egg, hingga vegan. Namun, belakangan produk dari toko roti tersebut diduga tidak sesuai klaim dan disebut melakukan repacking dari toko lain. Permasalahan ini pertama...

Kris Dayanti Wakili Indonesia dalam Ajang Kejuaraan Wushu Dunia di China

Kabar membanggakan datang dari penyanyi sekaligus politisi, Kris Dayanti. Ia mewakili Indonesia dalam ajang kejuaraan Wushu dunia yang digelar di China. Hal tersebut diketahui dari unggahan Kris Dayanti di akun Instagramnya. Ia menyebut bahwa pertandingan Wushu akan digelar mulai 14-20 Oktober 2025. Penyanyi yang akrab disapa KD itu mengunggah...

Trans7 Minta Maaf soal Tayangan Ponpes dan Kiai

Trans7 meminta maaf kepada Pondok Pesantren dan kiai atas tayangan yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Ilmuwan Temukan Potongan DNA Raksasa di Mulut Manusia yang Bisa Pengaruhi Sistem Imun

Studi terbaru menemukan potongan DNA raksasa di dalam mikrobioma mulut manusia yang berpotensi memengaruhi sistem kekebalan tubuh dan kanker.

Perlukah Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum? Pakar Pendidikan Berikan Penjelasan

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Prof Dr Pratikno MSocSc mewacanakan agar bahasa isyarat masuk ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Wacana tersebut pun memantik beragam tanggapan, salah satunya dari akademisi Universitas Airlangga (Unair) sekaligus Ketua Koordinator Airlangga Inclusive Learning (AIL), Dr Fitri...

Jabar Pimpin Klasemen Perolehan Medali di Hari Kedua PON Bela Diri

Hari kedua PON Bela Diri terlaksana di Djarum Arena, Kaliputu, Kudus, Senin (13/10). Ada empat cabor yang dipertandingkan, judo, taekwondo, gulat, dan tarung derajat. Jawa Barat (Jabar) menjadi pemimpin medali sementara pada kali ini. Judo mempertandingkan 16 nomor yang ditandingkan pada hari pertamanya, ada mencakup kategori Nage No...

Hamas Siap Lepas Kendali atas Jalur Gaza Setelah Kesepakatan Perdamaian

Warga dan wilayah Jalur Gaza diperkirakan akan memasuki fase baru setelah tercapainya kesepakatan damai antara Hamas dan Israel.

Hasil KTT Sharm El-Sheikh, Trump: Perang di Gaza Telah Berakhir

Kepala Negara AS itu menambahkan bahwa warga sipil telah kembali ke rumah. Selain itu, para sandera telah berkumpul kembali dengan keluarga mereka.